Joko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara, Pengacara: Ini Hal Berat Walau Pak Joko Sedang Pikir-pikir
ILUSTRASI/PENGADILAN TIPIKOR (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Pengacara Joko Tjandra menyebut vonis 4,5 tahun penjara terhadap kliennya memang berat. Tapi belum ada keputusan soal banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini.

“Dari tuntutan 4 tahun jadi 4,5 tahun ini adalah hal yang berat walaupun Pak Joko sedang pikir-pikir,” kata pengacara Joko Tjandra, Soesilo Aribowo kepada wartawan, Senin, 5 April.

Putusan majelis hakim menurut pengacara sama sekali tidak mengakomodir argumen serta pembelaan yang sudah disampaikan di persidangan. 

Dia menyebut action plan sudah dibatalkan oleh Joko Tjandra. Tapi putusan menyebut Soesilo mengakomodir kerangka dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum. 

“Kemudian, uang 500 ribu US dolar yang tadi (disebut diterima Pinangki, sama sekali nggak ada fakta itu. Jadi 500 ribu (USD) itu diberikan ke Andi Irfan Jaya melalui Heriyadi, adik iparnya Pak Joko, sehingga Pak Joko nggak pernah beri uang itu ke Pinangki. Itu nggak ada hubungannya pada pemberian pak Joko pada Andi Irfan Jaya,” papar Soesilo. 

Selain itu mengenai duit pengurusan red notice, Soesilo menyebut urusan itu terkait komitmen dengan rekan Joko Tjandra bernama Tommy Sumardi. 

“Nggak ada kaitannya dengan pejabat Polri di situ. Tapi seolah-olah tadi Tommy memberikan ke Pejabat Polri diketahui pak Joko. Sama sekali tidak tahu,” tegas pengacara. 

Ditegaskan Soesilo, pihaknya belum menentukan langkah hukum lanjutan yakni banding atas vonis di pengadilan tingkat pertama ini. 

“Lagi pikir-pikir,” ujarnya.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Joko Tjandra divonis bersalah dalam perkara gratifiksi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan suap penghapusan red notice. Dia divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, Joko Tjandra dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam perkara ini, Joko Tjandra didakwa memberi uang sebesar 500 ribu dolar Amerika Serikat (AS) terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma, dan Andi Irfan Jaya.

Uang itu diberikan sebagai uang muka untuk rencana mengurus hukum yang dihadapinya berupa fatwa MA melalui Kejaksaan Agung. Sebab, jaksa Pinangki meminta kepada Joko Tjandra sebesar 1 juta dolar AS.