KARAWANG - Bupati Karawang Cellica Nurrachadian meminta masyarakat melapor jika mengetahui ada tempat hiburan malam dan kafe yang mash beroperasi di atas pukul 20.00 WIB.
Aturan ini perlu dijalankan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro demi mencegah penularan COVID.
"Sekarang ini telah diberlakukan PPKM Mikro, dan ada beberapa hal yang harus dipatuhi pelaku usaha, di antaranya pembatasan operasional," katanya di Karawang dilansir Antara, Sabtu, 26 Juli.
PPKM Mikro di Karawang telah diperpanjang kesepuluh kali. Kali ini diberlakukan mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Seiring dengan hal tersebut, dilakukan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam dan kafe yang ada di wilayah Karawang.
BACA JUGA:
Bupati menyampaikan, Tim Satgas Penanganan COVID-19 Karawang terus melakukan razia dan patroli selama penerapan PPKM Mikro tersebut.
Ia juga meminta agar masyarakat aktif terkait PPKM Mikro. Masyarakat diminta segera melapor ke pihak kepolisian atau Satgas Penanganan COVID-19 jika mengetahui adanya tempat hiburan malam atau kafe nakal yang beroperasi lewat dari ketentuan.
Bupati mengaku akan memberikan sanksi bagi pelaku usaha nakal yang buka atau beroperasi hingga melebihi pembatasan jam operasional, yakni maksimal pukul 20.00 WIB.
"Kita akan tutup tempat usaha yang belum boleh buka selama PPKM. Pokoknya, sebelum adanya peraturan yang membolehkan tempat usaha buka, tapi tetap buka, akan kita tindak tegas," ujar bupati.