KARAWANG - Kementerian Dalam Negeri resmi menunjuk Wakil Bupati Karawang, Jawa Barat, Aep Syaepuloh sebagai pelaksana tugas Bupati Karawang menyusul mundurnya Cellica Nurrachadiana dari jabatan bupati lantaran menjadi caleg DPR.
Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum Karawang Ikhsan Indra Putra menyampaikan surat permohonan pengunduran diri Cellica Nurrachadiana dari jabatan Bupati Karawang telah disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Seiring dengan hal tersebut, maka persyaratan Cellica untuk maju sebagai calon legislatif DPR sudah terpenuhi.
"KPU RI sudah menerima salinan surat persetujuan pengunduran diri Cellica Nurrachadiana dari Mendagri. Kami sudah cek, itu benar," katanya dikutip ANTARA, Rabu, 4 Oktober.
Sementara itu, dalam surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3984 tahun 2023 tentang pengesahan pemberhentian Bupati Karawang disebutkan pula penunjukan Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh sebagai pelaksana tugas Bupati Karawang.
BACA JUGA:
Surat keputusan Mendagri yang ditandatangani oleh Kepala Biro Umum Setjen Kemendagri, Evan Nur Setya Hadi, tersebut ditetapkan pada 25 September 2023.
Surat keputusan Mendagri itu berlaku sejak penetapan daftar calon tetap (DCT) dalam tahapan pemilihan umum legislatif, yakni pada 4 November 2023.
Cellica Nurrachadiana sebelumnya mengatakan dirinya sudah bertekad bulat untuk mundur dari jabatannya demi maju untuk mencalonkan anggota DPR pada Pemilu 2024.
Cellica juga mengaku kalau keputusan maju sebagai calon legislatif (caleg) itu sudah bulat. Hal itu sesuai dengan hasil istikharah dan diskusi dengan para guru dan ulama.