Bagikan:

PADANG - Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri masih menunggu SK dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemberhentian dari jabatan yang telah dia usulkan sejak mengajukan pengunduran diri pada 14 Mei 2023.

"Saya sekarang tidak tahu apakah masih menjabat sebagai Wakil Bupati Agam atau tidak. Tapi yang jelas saya sudah melepaskan semua hak dan kewajiban sebagai Wabup sejak mengajukan pengunduran diri," katanya saat menghadiri panen raya padi organik di Tilatang Kamang, Agam dilansir ANTARA, Jumat, 16 Juni.

Meski statusnya masih belum jelas, namun Irwan Fikri lebih nyaman disebut sebagai tokoh masyarakat Agam daripada Wakil Bupati Agam.

Karena status yang belum jelas itu, Irwan mengatakan jika haknya sebagai wakil bupati masih masuk ke rekening pribadi, ia akan mengembalikannya ke kas daerah.

Sebelumnya Irwan Fikri sudah meninggalkan rumah dinas wakil bupati. Seluruh aset Pemkab Agam juga telah diserahkan pada Selasa (23/5).

Gubernur Sumbar Mahyeldi dalam kesempatan yang sama mengatakan jika SK pemberhentian dari jabatan Wakil Bupati Agam dari Kemendagri belum diterima, status Irwan Fikri sebenarnya masih wakil bupati.

Namun bagaimana pun ia tetap menghormati keputusan politisi Partai Demokrat itu untuk mengundurkan diri dan menolak haknya sebagai wakil kepala daerah.

Sementara itu Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Sumbar, Doni Rahmat Samulo mengatakan surat pengunduran diri Wakil Bupati Agam itu telah dikirimkan ke Kemendagri pada 8 Juni 2023.

Surat itu dibalas oleh Kemendagri yang meminta Pemprov Sumbar untuk memverifikasi kembali alasan Wabup Agam mundur apakah karena alasan yang disampaikan di dalam surat pengunduran diri atau karena ingin mendaftar menjadi caleg.

Dua alasan ini memiliki konsekuensi masing-masing. Jika karena ingin menjadi caleg, maka SK pengunduran diri akan diberikan Kemendagri pada Oktober 2023. Namun jika karena alasan yang disampaikan dalam surat, maka SK pemberhentian akan dipercepat pada Juni atau Juli 2023.

Doni mengatakan pihaknya sudah melalukan proses verifikasi tersebut dan alasan Irwan Fikri adalah alasan yang disampaikan di dalam surat pengunduran diri dan ingin prosesnya dipercepat.

"Surat berita acara verifikasi itu akan kami kirimkan kembali ke Kemendagri agar dikeluarkan SK pemberhentian dari jabatan pada Juni atau Juli 2023," katanya.