Bagikan:

AGAM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Agam, Sumatera Barat menerima surat pengunduran dari satu orang wali nagari atau kepala desa adat di daerah itu yang bakal maju sebagai calon anggota DPRD setempat pada Pemilu serentak 2024.

Kepala Bidang Bina Pemerintah Nagari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Agam, Zulkarnaini mengatakan, Kamirudin mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wali Nagari Bawan, Kecamatan Ampeknagari ke DPNN Agam.

"Kamirudin mundur sebagai wali nagari karena mencalon sebagai anggota DPRD Agam pada Pemilu 2024," katanya di Lubukbasung, Antara, Selasa, 3 Mei. 

Beberapa wali nagari juga ada menghubunginya melalui telpon genggam untuk memberitahukan maju sebagai bakal calon anggota DPRD Agam.

Wali nagari tersebut yakni, Wali Nagari Koto Malintang atas nama Nazaruddin, Wali Nagari Manggopoh atas nama Ridwan dan Salareh Aia atas nama Iron Maria Edi.

Setelah itu, ada wali nagari yang memberitahukan niat untuk maju sebagai bakal calon anggota DPRD Agam ke camat.

"Sampai saat ini baru satu wali nagari yang telah mengajukan surat pengunduran diri dan kita sedang memprosesnya," katanya.

Ia mengakui, proses pengunduran diri sebagai wali nagari harus mengajukan surat pengunduran ke badan musyawarah (Bamus) setempat yang sesuai dengan Perda No 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari.

Namun saat pendaftaran bakal calon anggota DPRD sangat mepet, maka wali nagari mengajukan surat pengunduran diri ke DPMN.

"Pendaftaran bakal calon membutuhkan surat tanda terima yang bersangkutan sebagai wali nagari ke pejabat yang berwenang," katanya.

Ia menambahkan, dalam Perda Nomor 3 Tahun 2016 tersebut, wali nagari mengajukan surat pengunduran ke Bamus. Bamus melakukan rapat apakah menerima atau menolak.

Apabila menerima, tambahnya, Bamus memberhentikan wali nagari tersebut dan mengajukan surat pemberhentian ke Bupati melalui camat.

"Wali nagari tersebut tetap menjalankan roda pemerintahan sampai surat keputusan bupati tentang pemberhentian dari wali nagari mereka terima," katanya.

Setelah itu, tambahnya, camat setempat mengusulkan pejabat sementara wali nagari tersebut setelah SK pemberhentian diterbitkan.

Apabila jabatan wali nagari tersebut masih tinggal lebih dari satu tahun, maka dilakukan pergantian antar waktu.