Bagikan:

PADANG - DPRD Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, menindaklanjuti keputusan Bupati Benny Utama yang mengajukan surat pengunduran diri karena maju menjadi bakal calon legislatif pada Pemilihan Umum 2024.

Wakil Ketua DPRD Pasaman, Sumatera Barat, Yasri mengatakan, lembaganya menjadwalkan menggelar sidang paripurna dengan agenda pengusulan pemberhentian Bupati Pasaman periode 2021-2026 atas nama Benny Utama pada Sabtu, 26 Agustus besok. 

"Rencana sidang paripurnanya besok," katanya di Lubuk Sikaping, Antara, Jumat, 25 Agustus. 

Setelah surat pengunduran Benny diumumkan di sidang paripurna DPRD Pasaman, selanjutnya surat pengusulan pemberhentian dari DPRD Pasaman diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Barat sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.

"Soal penetapan pemberhentian tidak lagi wewenang kita," katanya.

Dalam surat tertanggal 22 Agustus 2023 yang dialamatkan kepada Ketua DPRD Pasaman, Bupati Benny menyebut alasan mengundurkan diri karena menjadi bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.

Benny maju sebagai bakal caleg Partai Golkar untuk DPR-RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumbar II yang meliputi Kabupaten Agam, Limapuluh Kota, Padang Pariaman, Pasaman, Pasaman Barat, Kota Bukittinggi, Pariaman dan Payakumbuh.

Untuk periode yang sedang berjalan, 2021-2026, Benny dilantik dan diambil sumpah jabatannya sebagai Bupati Pasaman pada 26 Februari 2021 bersama Wakil Bupati Sabar AS.

Periode 2021-2026 merupakan masa jabatan periode kedua bagi Benny menjabat sebagai Bupati Pasaman. Periode pertama dijalani Benny untuk rentang waktu 29 Agustus 2010 sampai 29 Agustus 2015.

Pada periode pertama tersebut, Benny didampingi Wakil Bupati Daniel Lubis. Sementara untuk periode 2016 sampai 2021, posisi Bupati dan Wakil Bupati Pasaman ditempati oleh pasangan Yusuf Lubis dan Atos Pratama.