KARAWANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyebutkan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana telah mengajukan pengunduran diri pada Mei 2023 sejak mendaftar sebagai bakal calon legislatif DPR.
"Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023, bakal calon legislatif yang berstatus kepala daerah harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri saat melakukan pengajuan bakal calon (legislatif)," kata Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi, dikutip ANTARA, Senin, 21 Agustus
Dia mengatakan, dalam pasal 14 Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023, surat keputusan pemberhentian atau surat pengunduran diri yang diajukan itu harus sudah disampaikan maksimal pada akhir masa pencermatan daftar calon tetap (DCT).
Surat pengunduran diri Cellica itu sudah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kini Cellica dikabarkan masih menunggu jawabannya untuk memenuhi syarat pencalegannya.
Dalam daftar calon sementara (DCS), Cellica Nurrachadiana tercatat sebagai bacaleg Partai Demokrat untuk daerah pemilihan Jabar VII (Bekasi, Karawang dan Purwakarta).
Sementara itu, seiring dengan mundurnya bupati, Wakil Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, siap menjadi pelaksana tugas bupati.
"Memang periode pemerintahan di Karawang belum habis tahun ini. Jadi kalau bupatinya mundur maka wakilnya akan menggantikan. Itu sesuai dengan aturan perundangan yang ada. Kita ikuti saja aturannya," kata Aep.
BACA JUGA:
Menurut dia, periodisasi Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dan Aep Syaepuloh akan berakhir pada 2026.
Atas hal tersebut, dalam usulan Gubernur Jabar, Karawang tidak masuk dalam usulan penjabat bupati karena memang belum selesai periodenya.
"Memang periodenya belum selesai hingga tahun 2024 nanti, kalau bupatinya mundur wakil bupatinya masih ada," katanya.