Bagikan:

JAKARTA - Komisi II DPR bersama pemerintah sepakat membentuk panitia kerja (Panja) guna membahas revisi Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara (IKN).

Draf RUU IKN diserahkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa, memaparkan pengantar yang dilanjutkan dengan penjelasan/keterangan pemerintah dalam rapat Komisi II DPRRI menjadwalkan rapat kerja (Raker) di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 21 Agustus.

"Rapat kerja untuk membahas rancangan UU hari ini tidak perlu terlalu lama. Karena yang pertama adalah pengantar ketua rapat, ini sedang berlangsung. Kemudian meminta penjelasan pemerintah atas RUU ini. Kemudian nanti penyerahan draf RUU," ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. 

Setelah penyerahan draf revisi UU IKN, Doli kembali membacakan agenda rapat selanjutnya, yakni pembentukan Panitia Kerja (Panja) Revisi UU IKN.

"Dengan sudah dijelaskan dan diserahkannya rancangan undang-undang secara simbolik, maka dengan ini kita bisa segera membantuk panja," kata Doli.

Doli pun menginstruksikan kepada para ketua kelompok fraksi (Kapoksi) untuk menyerahkan nama-nama panja paling lambat pada Selasa, 22 Agustus, besok. 

“Kepada para kapoksi untuk dapat menyerahkan nama-nama anggota Panja paling lambat 22 Agustus 2023 dan sekaligus penyerahan dim kepada sekretariat Komisi II paling lambat pada 30 Agustus 2023,” kata Doli Kurnia.

Selanjutnya, Doli meminta persetujuan kepada para peserta rapat untuk dapat menyetujui pembentukan Panja Revisi UU IKN.

“Sebelum saya tutup apakah kita bisa menyetujui dan mengesahkan pembentukan panja ini?” ucap Doli.

“Setuju,” jawab peserta rapat.

“Dengan demikian maka rapat ini bisa kita akhiri dan kemudian nanti kita lanjutkan dengan rapat-rapat panjang berikutnya. Dengan mengucapkan alhamdulillahirabbilalamin, maka rapat kerja tingkat pertama ini saya nyatakan ditutup,” kata Doli.