Kasus Aktif Meningkat, Kalimantan, Sulawesi sampai NTT Terapkan PPKM Mikro
Juru Bicara Satgas COVID-19 Widu Adisasmito (Foto: dok BNPB)

Bagikan:

JAKARTA - Selain melakukan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), pemerintah juga memperluas penerapan aturan ini. 

Ada lima provinsi tambahan yang kini menerapkan PPKM Mikro yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Timur.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, perluasan dan perpanjangan di lima provinsi tersebut karena ketersediaan tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di sana terus berkurang.

“Perluasan dan perpanjangan PPKM Mikro ini karena bed occupancy rate (BOR) berpotensi melampaui 70 persen,” kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 23 Maret.

Selain itu, penambahan kasus aktif di atas rata-rata nasional juga menjadi salah satu alasan lima provinsi itu akhirnya harus menjalankan PPKM Mikro.

Terkait PPKM yang baru diperpanjang dan diperluas ini, ada sejumlah aspek yang berubah dan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang PPKM Mikro yang terbit pada 19 Maret lalu.

Perubahan pertama, terdapat penambahan unsur parameter nasional sebagai kriteria sebuah daerah menjalankan PPKM Mikro. “Sebuah daerah menjalankan PPKM Mikro,bagi provinsi ataupun kabupaten/kota yaitu positivity rate atau banyaknya hasil positif dari pengujian yang dilakukan dengan persentase di atas 5 persen," ungkapnya.

Kedua, pembukaan izin kegiatan belajar mengajar tatap muka untuk perguruan tinggi atau akademi dengan syarat dilakukan oleh institusi percontohan yang ditetapkan peraturan daerah. Ini harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Namun perlu diingat dengan diberikannya kelonggaran pada sektor pendidikan ini perlu diutamakannya kehati-hatian dalam pelaksanaannya dalam rangka pembukaan sektor pendidikan secara bertahap," ujar Wiku. 

Ketiga, pemberian izin operasional kegiatan seni sosial dan budaya dengan syarat pembatasan jumlah pengunjung maksimal 25 persen. 

Dengan dikeluarkannya instruksi ini maka sebanyak 15 provinsi dengan lima provinsi baru di Indonesia akan ikut melaksanakan PPKM Mikro. Khusus daerah yang baru harus sudah melakukan koordinasi daerah tingkat satu yang dipimpin oleh gubernur bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan stakeholder terkait.