JAKARTA - Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto mengatakan bahwa kegiatan belajar mengajar secara tatap muka diperbolehkan pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro terbaru.
"Ada beberapa perubahan terkait kegiatan belajar mengajar, di sini mulai dapat dilaksanakan secara tatap muka untuk perguruan tinggi, akademi dibuka bertahap dengan proyek percontohan berbasis peraturan daerah dan dengan protokol kesehatan," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat, 19 Maret.
Lebih lanjut, Menko Bidang Perekonomian ini mengatakan, kegiatan belajar mengajar secara tatap muka akan diiringi dengan vaksinasi kepada pengajar dan dosen.
Sedangkan, kata Menko Airlangga, untuk tingkat pendidikan SMA setara hingga di bawahnya masih menerapkan kegiatan belajar mengajar secara dari rumah atau daring.
Selain memperbolehkan kegiatan belajar mengajar, kata Airlangga, kegiatan seni budaya juga diizinkan dalam PPKM mikro terbaru. Namun, dengan kapasitas maksimal 25 persen.
"Kegiatan seni budaya dapat dimulai dengan diawali 25 persen maksimum dengan prokes dan jam operasional diatur," jelasnya.
Sedangkan peraturan sektor lainnya masih sama dengan sebelumnya yakni sektor perkantoran dengan kapasitas 50 persen dan instansi pemerintah sesuai dengan SE Menpan RB.
"Sektor esensial beroperasi 100 persen. Mal masih sampai dengan 21.000 dengan prokes. Dine in diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen, antar bawa pulang tetap dibolehkan. Konstruksi 100 persen dengan prokes," tuturnya.
BACA JUGA:
Kemudian, kata dia, untuk tempat ibadah tetap diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan. Begitu juga dengan fasilitas umum diizinkan dengan kapasitas 50 persen dan diatur melalui peraturan daerah.
Sekadar informasi, pemerintau memutuskan untuk memperpanjang PPKM Mikro selama dua pekan ke depan dari 23 Maret sampai 5 April dengan tambahan lima provinsi. Sehingga total terdapat 15 provinsi yang menerapkan PPKM Mikro.
Adapun 15 provinsi tersebut yaitu Sumatera Utara, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Bali, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan beserta lima provinsi tambahan yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.