Terbitkan SKB 4 Menteri Terbaru, Pemerintah Bolehkan PTM 100 Persen di Sekolah Asal Penuhi Syarat
Ilustrasi ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

SKB ini ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

SKB 4 menteri ini berisi penyesuaian aturan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas terbaru. Salah satu perubahannya adalah kini sekolah atau satuan pendidikan lainnya dibolehkan menerapkan PTM 100 persen siswa.

"Satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis sesuai dengan Keputusan Mendikbudristek Nomor 160/P/2021 dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100 persen," tulis SKB 4 menteri, dikutip pada Jumat, 24 Desember.

Terdapat syarat khusus yang harus dipenuhi sekolah untuk menerapkan PTM 100 persen. Syarat tersebut adalah harus berada pada daerah yang menerapkan PPKM Level 1 dan 2.

Kemudian harus memenuhi syarat capaian vaksinasi dosis kedua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen, serta capaian vaksinasi dosis 2 pada lansia di atas 50 persen di tingkat kabupaten/kota.

Jika syarat telah dipenuhi, PTM 100 persen bisa digelar setiap hari dan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari. Lalu, jika syarat belum terpenuhi, PTM masih digelar secara terbatas dengan berbagai ketentuan.

Berikut adalah aturan PTM berdasarkan penerapan PPKM dalam SKB 4 menteri terbaru:

1. Aturan PTM di wilayah PPKM Level 1 dan 2

- Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis kedua pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80 persen dan capaian vaksinasi dosis kedua warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan setiap hari jumlah peserta didik 100 persen lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.

- Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis kedua pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 50 persen paling banyak 80 persen dan capaian vaksinasi dosis kedua warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 40 persen paling banyak 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan setiap hari secara bergantian jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.

- Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis kedua pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan capaian vaksinasi dosis kedua warga masyarakat lanjut usia di bawah 40 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan setiap hari secara bergantian jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas lama belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari.

2. Aturan PTM di wilayah PPKM Level 3

-Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis kedua pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis kedua warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan setiap hari secara bergantian jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas lama belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari.

- Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis kedua pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 10 persen, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

3. Aturan PTM di wilayah PPKM Level 4

- Satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 4 dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.