JAKARTA - Pemerintah pusat melalui Kemenkomarves, Kemendikbudristek, Kemendagri, Kemenkes, dan Kemenag menyetujui dilakukannya penyesuaian pembelajaran tatap muka (PTM).
Dalam hal ini, daerah yang menerapkan PPKM Level 2 diberi diskresi untuk menghentikan PTM 100 persen dan menggantinya dengan PTM Terbatas 50 persen. Keputusan ini dibuat setelah adanya usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meminta PTM 100 persen dihentikan sementara.
"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," kata Sekjen Kemendikbudristek Suharti dalam keterangannya, Kamis, 3 Februari.
Suharti menjelaskan, ada penekanan pada kata "dapat" dalam kebijakan diskresi ini. Artinya, tak semua daerah mesti mengubah kapasitas PTM menjadi 50 persen.
Bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran COVID-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen," jelas dia.
Suharti menjelaskan, pemberlakuan PTM Terbatas pada daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikuti SKB Empat Menteri yang sudah ada.
Penyesuaian lainnya yang disepakati dan Kemendikbudristek adalah keputusan orang tua. “Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ),” jelas Suharti.
Diketahui, Anies akhirnya berencana untuk menghentikan PTM 100 persen. Rencana ini, kata Anies, sudah disampaikan kepada Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan.
"Tadi siang saya berkomunikasi dengan Pak Luhut sebagai Ketua Satgas COVID-19 Jawa-Bali menyampaikan usulan agar untuk Jakarta, PTM atau pembelajaran tatap muka ditiadakan selama satu bulan ke depan," kata Anies saat ditemui di kawasan Jakarta Timur, Rabu, 2 Februari.
BACA JUGA:
Anies mengaku dirinya tak bisa begitu saja mengubah aturan PTM 100 persen dan menggantinya dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Sebab, kata Anies, pemerintah pusat menetapkan PTM 100 masih diterapkan pada daerah yang menerapkan pada masa pemberlakuan pembatasan kegitan masyarakat (PPKM) Level 2 seperti Jakarta sekarang.
"Jadi pembelajaran tatap muka itu diatur melalui SKB 4 menteri yang SKB 4 menteri ini dikaitkan dengan level PPKM yang PPKM-nya ditetapkan melalui Instruksi Mendagri," ujarnya.
CATATAN REDAKSI:
Judul ini diubah dari sebelumnya Keinginan Anies Dikabulkan, Pemerintah Pusat Izinkan PTM 100 Persen Diganti 50 Persen menjadi Anies Ingin Belajar Jarak Jauh, Pemerintah Pusat Izinkan PTM 100 Persen Diganti 50 Persen
Redaksi melakukan kesalahan dalam pemilihan judul karena konteks berbeda soal belajar tatap muka dari dua belah pihak yakni Pemprov DKI dan pemerintah pusat