JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku menerima keputusan pemerintah pusat yang tak mengabulkan usulannya untuk menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) 100 persen di Jakarta.
Dalam hal ini, pemerintah pusat memberi diskresi kepala daerah untuk mengganti pembelajaran tatap muka (PTM) dari kapasitas 100 persen siswa menjadi 50 persen.
"Kita tertib pada prinsip government. Bila sudah diputuskan, maka kita laksanakan dalam proses. Ada usulan, tapi bila sudah menjadi keputusan, maka kita akan melaksanakan keputusan itu. itu kedisiplinan dalam pemerintahan," kata Anies saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Minggu, 6 Februari malam.
Sejak Jumat, 4 Februari 2022, Jakarta kembali menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan kapasitas 50 persen siswa. PTM 50 persen ini pernah diterapkan selama satu semester sejak Juli hingga Desember 2021.
Penerapan sistem belajar ini mengikuti keputusan pemerintah pusat yang membolehkan daerah PPKM Level 2 untuk mengubah PTM 100 persen menjadi 50 persen.
Kebijakan ini sebenarnya tidak sepenuhnya memenuhi keinginan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk menghentikan PTM 100 persen dan seluruh siswa melaksanakan PJJ.
Dengan demikian, metode pelaksanaan pembelajaran melalui blended learning, yakni belajar di kelas dan belajar secara daring. Dalam seminggu, PTM dilaksanakan pada hari Senin, Rabu, dan Jumat. Sementara, hari Selasa dan Kamis dilakukan penyemprotan disinfektan di seluruh lingkungan sekolah.
BACA JUGA:
Waktu pembelajaran tatap muka setiap jenjang adalah sebagai berikut:
a. SMA/SMK sederajat mamksimal 35 menit x 5 jam pelajaran (175 menit dalam seminggu)
b. SMP sederajat maksimal 35 menit x 4 jam pelajaran (140 menit dalam seminggu)
c. SD sederajat mamksimal 35 menit x 3 jam pelajaran (105 menit dalam seminggu)
d. PAUD mamksimal 30 menit x 2 jam pelajaran (60 menit dalam seminggu)
Kondisi kelas yang menerapkan belajar tatap muka:
a. SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan belajar dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas.
b. SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB belajar dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
c. PAUD belajar di kelas dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.