Usulan DKI Soal PTM Tak Sepenuhnya Dikabulkan Pemerintah Pusat, Wagub Maklumi
Wagub DKI Jakarta Riza Patria/FOTO: Diah Ayu-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku memaklumi usulan Gubernur DKI Anies Baswedan agar PTM 100 persen dihentikan menjadi belajar di rumah 100 persen tak dikabulkan sepenuhnya oleh pemerintah pusat.

Dalam hal ini, pemerintah pusat membolehkan daerah yang menerapkan PPKM Level 2 seperti Jakarta untuk mengganti penerapan PTM 100 persen menjadi PTM terbatas dengan kapasitas 50 persen siswa.

"Ini kan seperti diskusi kamu di rumah sama orang tua, mintanya banyak, masak mau semua dipenuhi? Ya bertahap, ya," kata Riza di Balai Kota DKI, Kamis, 3 Februari.

Meski PTM tak dihentikan sepenuhnya, Riza memandang hal ini telah menjadi pembahasan dilakukan secara bersama-sama antara pemerintah pusat dan daerah. Karenanya, Pemprov DKI akan mematuhi penerapan PTM 50 persen tersebut.

"Nanti Dinas Pendidikan mengatur pelaksanaan PTM 50 persen," ucap dia.

Diketahui sebelumnya, daerah yang menerapkan PPKM Level 2 diberi diskresi untuk menghentikan PTM 100 persen dan menggantinya dengan PTM Terbatas 50 persen.

Keputusan ini dibuat setelah adanya usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meminta PTM 100 persen di Ibu Kota dihentikan sementara dan diganti dengan PJJ 100 persen. Usulan ini tak dikabulkan sepenuhnya.

"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," kata Sekjen Kemendikbudristek Suharti dalam keterangannya.

Suharti menjelaskan, ada penekanan pada kata "dapat" dalam kebijakan diskresi ini. Artinya, tak semua daerah mesti mengubah kapasitas PTM menjadi 50 persen.

"Bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran COVID-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen," jelas dia.

Suharti menjelaskan pemberlakuan PTM Terbatas pada daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikuti SKB Empat Menteri yang sudah ada.