Meski Keinginan Tak Dikabulkan Sepenuhnya, DKI Ikuti Keputusan Pemerintah Pusat Gelar PTM 50 Persen
Ilustrasi/antara

Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti keputusan pemerintah pusat mengubah pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen menjadi 50 persen pada daerah PPKM Level 2.

Meskipun, kebijakan ini tidak sepenuhnya memenuhi keinginan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk menghentikan PTM 100 persen dan siswa sepenuhnya melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Karena DKI PPKM Level 2, jadi kami mengikuti. Otomatis dilakukan dengan pendekatan blended learning. Ada (siswa) yang sebagian (belajar) di rumah dan sebagian di sekolah," kata Kasubag Humas Dinas Pendidikan DKI Taga Radja Gah saat dihubungi, Kamis, 3 Februari.

Karenanya, saat ini jajaran Dinas Pendidikan DKI bidang persekolahan akan langsung melakukan sosialisasi kepada kepala sekolah di seluruh Jakarta untuk membahas mekanisme PTM 50 persen.

"Setelah itu, kepala sekolah akan sosialisasi di grup sekolah masing-masing. Kita punya jaringan networking dari mulai provinsi, kecamatan, hingga tiap sekolah," ucap Taga.

Diketahui sebelumnya, daerah yang menerapkan PPKM Level 2 diberi diskresi untuk menghentikan PTM 100 persen dan menggantinya dengan PTM Terbatas 50 persen.

Keputusan ini dibuat setelah adanya usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meminta PTM 100 persen di Ibu Kota dihentikan sementara dan diganti dengan PJJ 100 persen. Usulan ini tak dikabulkan sepenuhnya.

"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," kata Sekjen Kemendikbudristek Suharti dalam keterangannya.

Suharti menjelaskan, ada penekanan pada kata "dapat" dalam kebijakan diskresi ini. Artinya, tak semua daerah mesti mengubah kapasitas PTM menjadi 50 persen.

"Bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran COVID-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen," jelas dia.

Lebih lanjut, Suharti menjelaskan bahwa pemberlakuan PTM Terbatas pada daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikuti SKB Empat Menteri yang sudah ada.