Pemerintah Pusat Tak Hentikan PTM Sepenuhnya, Perhimpunan Pendidikan dan Guru: Tak Tegas!
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah pusat mengizinkan daerah yang menerapkan PPKM Level 2 termasuk Jakarta untuk mengganti pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen menjadi 50 persen kapasitas.

Dengan artian, PTM tak sepenuhnya dihentikan. Sebagian siswa masih belajar di sekolah dan sebagian lagi mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Menanggapi hal ini, Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim memandang keputusan pemerintah pusat tak tegas. Sebab, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristek) masih membolehkan adanya PTM 100 persen bagi daerah yang siap.

"Keluarnya penyesuaian aturan yang baru berdasarkan rilis Kemendikbudristek tak tegas. Tetap saja PTM 100 persen bisa dilakukan," kata Satriwan saat dihubungi, Kamis, 3 Februari.

Satriwan memandang, harusnya PTM 100 persen dihentikan seluruhnya pada kawasan aglomerasi seperti Jabodetabek dan daerah yang positivity rate kasus COVID-19-nya di atas 5 persen.

"Harusnya tegas saja hentikan PTM 100 persen sementara di wilayah Aglomerasi untuk 1 bulan ke depan sampai kondisi kasus COVID-19 mengalami penurunan," ungkap dia.

Diketahui sebelumnya, daerah yang menerapkan PPKM Level 2 diberi diskresi untuk menghentikan PTM 100 persen dan menggantinya dengan PTM Terbatas 50 persen.

Keputusan ini dibuat setelah adanya usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meminta PTM 100 persen di Ibu Kota dihentikan sementara dan diganti dengan PJJ 100 persen. Usulan ini tak dikabulkan sepenuhnya.

"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," kata Sekjen Kemendikbudristek Suharti dalam keterangannya, Kamis, 3 Februari.

Suharti menjelaskan, ada penekanan pada kata "dapat" dalam kebijakan diskresi ini. Artinya, tak semua daerah mesti mengubah kapasitas PTM menjadi 50 persen.

"Bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran COVID-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen," jelas dia.

Lebih lanjut, Suharti menjelaskan bahwa pemberlakuan PTM Terbatas pada daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikuti SKB Empat Menteri yang sudah ada.