JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas kasus unlawful killing telah lengkap alias P21. Dua anggota Polda Metro Jaya yang menjadi tersangka dalam waktu dekat akan diadili di piersidangan
"Jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyatakan bahwa berkas perkara dugaan tindak pembunuhan atas nama tersangka FR dan MYO sudah lengkap atau P21," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat, 25 Juni.
Berkas penyidikan dinyatakan lengkap berdasarkan hasil ekspose kasus unlawful killing yang dilakukan tim jaksa peneliti.
Selain itu, Kejagung juga sudah berkomunikasi dengan Bareskrim Polri untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka FR dan MYO.
"Untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap II, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan," papar Leonard.
Dalam kasus ini, ada tiga anggota Polda Metro Jaya ditetapkan tersangka unlawful killing penembakan laskar FPI. Penetapan ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) model A usai mendapat rekomendasi dari Komnas HAM.
Hanya saja, satu orang dari tiga tersangka berinisial EPZ meninggal dunia karena kecelakaan tunggal.
BACA JUGA:
Perkara unlawful killing ini merupakan rangkaian kedua dalam kasus bentrokan antara anggota polisi dengan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).
Polisi saat itu terpaksa menembak empat anggota laskar FPI. Tapi penembakan itu diduga dianggap sebagai unlawful killing karena polisi tidak melakukan upaya lain untuk menghindari jatuhnya korban jiwa.