Bagikan:

JAKARTA - Polri bakal memberikan pendampingan hukum terhadap dua personel Polda Metro Jaya yang menjadi tersangka kasus unlawful killing. Pendampingan ini diberikan pada tahap persidangan.

"Kalau ditanya keterkaitan dengan pendampingan bahwa di Polri ada divisi hukum di mana di sana kita menyiapkan pengacara polisi untuk melakukan pendampingan terhadap anggota-anggota yang berhadap dengan hukum. Tentunya itu ada," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 30 April.

Tapi untuk saat ini, Polri lebih fokus menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebab, jika dinyatakan tak lengkap, penyidik mesti melengkapi kekurangan dari sisi formil maupun meteril.

"Penyidik akan menunggu apakah ada perbaikan. Ketika ada perbaikan penyidik akan melengkapi, tapi ketika sudah dinyatakan lengkap maka dalam waktu segera penyidik akan menyerahkan tahap 2," kata dia.

Berkas penyidikan kasus dugaan unlawful killing sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. Tersangka dalam kasus ini, dua anggota Polda Metro Jaya berinisial F dan Y. Sedangkan, untuk satu tersangka lainnya, EPZ, dihentikan penyidikannya karena sudah meninggal.

"Dittipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan tahapan penyidikan yaitu penyerahan berkas perkara kasus km 50, kasus meninggalnya 4 orang laskar FPI yang diduga dilakukan oleh saudara F dan Y," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 27 April.

Sedangkan, berkas perkara tersangka EPZ tidak dilimpahkan. Merujuk pada Pasal 109 ayat 2, proses penyelidikan dan penyidikan dihentikan karena orang tersebut meninggal dunia.

"Tersangka 3, saudara F, saudara Y, dan almarhum EPZ. EPZ meninggal dunia sehingga berdasarkan pasal 109 ayat 2 KUHAP maka penyidikan terhadap yang bersangkutan dihentikan," kata Ramadhan 

tiga anggota Polda Metro Jaya ditetapkan tersangka dalam kasus unlawful killing penembakan laskar FPI. Penetapan ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) model A usai mendapat rekomendasi dari Komnas HAM.

Hanya saja, satu dari tiga tersangka berinisial EPZ meninggal dunia. Dia terlibat kecelakaan tunggal.

Perkara unlawful killing ini merupakan rangkaian kedua dalam kasus bentrokan antara anggota polisi dengan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).

Polisi saat itu terpaksa menembak empat anggota laskar FPI. Tapi penembakan itu diduga dianggap sebagai unlawful killing karena polisi tidak melakukan upaya lain untuk menghindari jatuhnya korban jiwa.