Bagikan:

JAKARTA - Polri menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka perkara unlawful killing penembakan laskar FPI. Tersangka belum ditahan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan keputusan penahanan merupakan kewenangan penyidik. Tentunya dengan alasan subjektif dan objektif. 

"Enggak (belum ditahan). Ini kan masih kita lihat, apakah tersangka ditahan, nanti akan dilanjutkan oleh penyidik dengan mempertimbangkan. Penyidik punya pertimbangan subjektif dan objektif," kata Brigjen Rusdi kepada wartawan, Selasa, 6 April.

Inisial untuk dua tersangka perkara ini pun belum dibuka. Sejauh ini, hanya satu tersangka yakni EPZ yang identitasnya disebutkan usai meninggal dunia karena kecelakaan tunggal.

"Nanti disampaikan (inisial dua tersangka)," kata Rusdi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.

Sebelumnya 3 anggota Polda Metro Jaya menjadi terlapor dalam kasus unlawful killing penembakan laskar FPI. Penetapan ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) model A usai mendapat rekomendasi dari Komnas HAM. Laporan ini merupakan rangkaian kedua dalam kasus bentrokan antara anggota polisi dengan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).

Polisi saat itu terpaksa menembak empat anggota laskar FPI. Tapi penembakan itu diduga dianggap sebagai unlawful killing karena polisi tidak melakukan upaya lain untuk menghindari jatuhnya korban jiwa.