Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Angin Prayitno Aji. Dia diperiksa terkait dugaan korupsi di Ditjen Pajak.

"Diperiksa sebagai saksi terkait penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 21 April.

Selain itu, KPK juga memanggil Kepala Biro Administrasi Keuangan PT Bank Panin Indonesia, Marlina Gunawan. Dia juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Pemeriksaan kedua saksi itu dilakukan di Kantor KPK, Jakarta," ungkapnya.

Belum diketahui apa yang akan digali penyidik KPK dari kedua saksi tersebut. Hanya saja, keduanya diduga mengetahui dugaan korupsi terkait perpajakan yang kini tengah diusut oleh lembaga antirasuah.

 

Diberitakan sebelumnya, dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Pajak ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. pada Selasa, 2 Maret lalu. Meski membenarkan adanya penyidikan tapi komisi antirasuah itu belum mau mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Kami sedang penyidikan betul, tapi tersangkanya nanti. Dalam penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Ini yang sedang kami lakukan," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

KPK, sambungnya, telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Namun, dia belum mau menjelaskan lebih lanjut mengingat tim penyidik saat ini masih bekerja mengumpulkan bukti dalam kasus tersebut.

Selain itu, KPK meminta masyarakat tak membandingkan tidak membandingkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Ditjen Pajak Tahun 2016-2017. Alasannya, kasus ini rumit untuk dikerjakan.

"Kita harus melihat ada beberapa perkara tingkat kompleksitasnya itu ya," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 15 April.

Kompleksitas atau kerumitan ini terjadi karena ada aturan yang bertabrakan dan harus dipelajari dengan teliti. "Bagaimana kita harus (mempelajari, red) administrasi perpajakan atau tindakan pidana korupsi," ujarnya.

Atas alasan inilah, KPK kemudian meminta masyarakat untuk bersabar. Apalagi, penyidik dalam kasus ini perlu mengumpulkan bukti dan mendalami kasus tersebut. "Kita butuh waktu, butuh strategi sendiri," tegas Ali.