Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkap kemungkinan adanya pemberhentian penyidikan alias SP3 dugaan korupsi pada tahun ini. 

Hal ini didasari Pasal 40 Undang-undang  Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang menyebut lembaga antikorupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun. 

"Kemungkinan ada (yang di-SP3, red) karena setelah kami petakan ada beberapa case yang masih ingat ketika ditetapkan tersangka di tahun 2016 sampai sekarang belum naik juga. Apa alasannya, nanti kita akan minta disisir. Perkara apa, hambatannya gimana, dan apakah dimungkinkan dilanjutkan atau tidak," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Maret.

KPK, sambungnya, sudah punya SOP untuk menghentikan penyidikan suatu perkara yaitu penghentian ini dilakukan setelah lebih dari dua tahun tidak lagi ditemukan bukti yang cukup atau tersangka tidak layak diajukan ke persidangan (unfit to stand trial). Selanjutnya, KPK akan meminta pendapat ahli sebagai pendapat kedua (second opinion). 

"Pendapat ahli mengatakan ini sudah enggak ada kemungkinan untuk dinaikkan perkaranya atau misalnya not fit to trial, tidak cakap untuk diajukan ke persidangan, ya, ngapain juga kita gantung terus," jelasnya.

Kemudian, sesuai ketentuan, KPK nantinya harus terbuka kepada publik perihal penghentian penyidikan atau penuntutan suatu kasus. 

Selain itu, penghentian penyidikan dan penuntutan dapat dicabut oleh pimpinan KPK bila di kemudian hari ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan, atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.

"Yang jelas kami akan transparan. Jadi tidak semata-mata karena keputusan pimpinan. Kami akan ekspose, gelar perkara," tegasnya.

Meski sudah memaparkan mekanisme penghentian penyidikan kasus korupsi, namun, Alex tak menyebut secara gamblang kasus yang dimaksud. 

Dia hanya mengatakan terdapat kasus yang tersangkanya telah ditetapkan sejak beberapa tahun lalu, namun hingga kini belum dilimpahkan ke tahap penuntutan maupun telah dilimpahkan tapi tak kunjung diadili karena terdakwanya sakit.

Hingga saat ini, setidaknya tiga terdakwa KPK yang gagal diadili dengan alasan sakit. Salah satunya politikus senior yang juga Direktur Utama PT Pantai Aan, Bambang Wiraatmadji Soeharto atas perkara dugaan suap terkait pengurusan perkara tanah. 

"Tidak tahu statusnya sampai sekarang juga masih gantung. Kami sampai sekarang belum terbitkan SP3. Mungkin nanti salah satunya itu," katanya

Meski pengusutan kasus korupsi dihentikan, Alex menekankan, KPK akan berusaha maksimal untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Menurutnya, KPK akan meminta Kejaksaan untuk menggugat tersangka atau terdakwa secara perdata jika nyata-nyata terbukti adanya kerugian keuangan negara.

"Bisa digugat secara perdata. Misalnya yang bersangkutan sakit sehingga tidak bisa ikuti sidang atau tidak bisa lagi dilakukan pemeriksaan, kita akan gugat secara perdata. Di peraturan bisa dan dimungkinkan," jelas Alex.

"Sama saja kalau tersangka meninggal dan nyata-nyata telah terbukti ada kerugian negara bisa kami gugat untuk bayar kerugian negara. Kami limpahkan ke Kejaksaan untuk digugat secara perdata," pungkasnya.