Bagikan:

KARANGASEM - Polres Karangasem Bali, menangkap dua warga negara asing (WNA) yakni perempuan bernama Olena Mukh (26) asal Ukraina dan pria bernama D. Mitrii Anokh asal Negara Rusia (42). 

Kedua bule ini ditangkap karena melakukan pemalsuan dokumen berupa surat keterangan hasil tes swab COVID-19.

”Untuk barang bukti yang diamankan (dua) lembar surat keterangan hasil test PCR yang diduga palsu," kata Kapolres Karangasem, AKBP Ni Nyoman Suartini, Kamis, 4 Maret. 

Kedua bule ini kedapatan mengantongi tes swab palsu pada Selasa, 2 Maret di Pos Terpadu Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali. 

Petugas menemukan bule tersebut membawa masing-masing satu lembar surat keterangan hasil swab test. Kedua bule itu baru saja datang dari Lombok. 

Saat dicek petugas, terdapat kejanggalan yakni penerbitan surat keterangan dan nomor registrasi surat keterangan tersebut.

Selanjutnya, petugas berkordinasi dengan kepolisian di Padangbai. Polisi langsung melakukan klarifikasi terhadap petugas serta dua bule tersebut. 

Dari pemeriksaan diketahui kedua. bule dapat surat swab test dari Steve di Lombok. Hasil penelusuran diketahui RS Siloam di Canggu tak pernah mengeluarkan surat swab tes seperti yang dibawa kedua bule itu. 

"Sesuai yang dibawa oleh terduga pelaku. Selanjutnya kedua WNA beserta bukti surat keterangan test PCR yang diduga palsu itu dibawa ke Polres Karangasem untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKBP Suartini.