Bagikan:

TANGERANG – Pria berinisial GTL (23) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten. Warga Perum Serdang Asri III Cikande, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang itu ketahuan memalsukan surat hasil tes swab antigen secara ilegal.

Penangkapan GTL berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya praktik pembuatan surat hasil tes swab antigen palsu. Kemudian Satreskrim Polresta Tangerang melakukan penyelidikan guna mengungkap informasi itu.

"Kami menangkap tersangka yang pada saat itu sedang membawa surat keterangan tes swab antigen COVID-19 yang dikeluarkan salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Tangerang," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro kepada wartawan, Rabu 25 Agustus.

GTL ditangkap Perum Mustika, Desa Pasir Nangka, Kecamatam Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Sabtu 14 Agustus 2021 tanpa perlawanan.

"Tersangka memalsukan surat keterangan tes swab antigen dengan cara memindai atau scan dan mengeditnya dengan perangkat lunak komputer sehingga seolah itu adalah surat asli," tambah Wahyu.

Motif tersangka GTL membuat surat keterangan tes swab antigen palsu adalah untuk mencari keuntungan pribadi. Setiap surat keterangan tes swab antigen palsu yang tersangka GTL buat, dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp25 ribu.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa unit CPU, 1 unit monitor komputer, 1 unit scanner, 2 lembar surat keterangan tes swab antigen diduga palsu, dan 1 lembar kartu sertifikat vaksinasi, serta uang tunai diduga hasil penjualan surat keterangan tes swab antigen palsu.