Dari Unggahan Dokter Tirta, Polisi Tangkap 3 Pelaku Pemalsuan Surat Hasil <i>Swab</i> PCR
Ilustrasi - Seseorang sedang menjalani tes swab (Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap tiga orang yang tergabung dalam sindikat pemalsuan surat hasil tes swab PCR COVID-19 yang menjual jasanya di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tiga orang yang ditangkap karena menjual surat keteranga swab palsu yakni, MHA (21), EAD (22), dan MAIS (21).

"Ini modusnya dia membuat memalsukan data dengan menggunakan data PT BF. Kemudian bisa lolos untuk berangkat ke Bali dengan memalsukan bukti swab," ucap Yusri kepada wartawan, Kamis, 7 Januari.

Ketiga tersangka ini ditangkap di lokasi berbeda. Untuk MHA ditangkap di Bandung, EAD di Bali dan MAIS di Jakarta.

Berdasarkan pemeriksaan, aksi pemalsuan surat ini dilakukan pertama kali ketika para tersangka ketika mereka akan pergi ke Bali. Saat itu, mereka terkendala surat keterangan swab PCR sebagai syarat keberangkatan.

Sehingga, mereka mendapatkan tawaran jasa surat swab PCR tanpa tes melalui temannya di Bali. Setelah mendapatkan dokumen berbentuk pdf tersebut, ketiganya mencoba-coba mengubahnya dengan cara memasukkan identitas mereka.

"Yang bersangkutan mencoba masuk ke bandara dan lolos dan bisa berangkat ke Bali," imbuhnya.

Dengan keberhasilan itu, para tersangka mencoba memanfaatkannya. Tersangka EAD kemudian mempromosikan jasa swab PCR palsu itu di akun media sosial.

"Kemudian MAIS sesampainya di Bali melalui chat dengan EAD (tersangka kedua) untuk menawarkan bisnis pemalsuan swab PCR ini. Kemudian ditanggapi EAD. EAD juga mengajak MFA. EAD melakukan promosi di akun instagramnya," jelasnya.

"Harga yang dipatok untuk PCR surat palsu Rp650 ribu. Padahal di bandara skeitar Rp900 ribu. Yang sudah transfer dua orang, Rp650 ribu dikali dua," sambung dia.

Unggahan itu menjadi awal penangkapan mereka. Sebab, postingan itu diketahui influencer, dokter Tirta Mandira Hudhi, yang selanjutnya viral di media sosial. Bahkan, PT Bumame Farmasi yang tidak terima surat hasil tes PCR mereka dipalsukan melaporkan ke polisi.

Saat ini, para tersangka itu sudah ditangkap. Dalam perkara ini, mereka dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 UU ITE ancaman paling lama 10 tahun penjara, dan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 263 KUHP.