Selama PPKM Darurat, Polisi Tangkap 6 Pemalsu Surat Swab Antigen dan PCR
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (DOK VOI/Diah Ayu)

Bagikan:

JAKARTA - Aksi pemalsuan surat keterangan swab antigen dan sertifikat vaksinasi masih marak terjadi. Terbukti, polisi kembali menangkap dua pelaku pemalsuan dokumen terkait COVID-19.

Saat ini total sudah 6 pelaku yang ditangkap dalam kasus pemalsuan dokumen tes COVID-19.

“Enam orang yang sudah kami sampaikan. Kemarin ada 4 dan kini ada 2 lagi, karena dengan mudahnya mereka membuat kartu vaksin palsu dan surat antigen palsu, juga beberapa kartu termasuk kartu BPJS, PCR dari berbagai laporan dan rumah sakit. Di mana mereka memasarkannya lewat media sosial dan akun masing-masing yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin, 19 Juli.

Untuk dua orang pelaku yang baru ditangkap, lanjut Yusri, berinsial RAR dan TN. Mereka menggunakan modus menawarkan jasa pemalsuan surat swab antigen dan lainnya melalui akun Facebook.

"Modus operandinya dia (RAR) menawarkan hasil swab antigen, PCR, serta vaksin palsu di akun FB miliknya dengan nama @ranimaharani," kata Yusri.

"Yang kedua tersangka TN sama dia modus operandi juga sama, melalui akun FB nya @satriatamaengbae, dia juga menawarkan jasa NPWP, BPJS, dan kartu vaksin palsu," sambung Yusri.

Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku ini memalsukan dengan cara mempelajari surat swab antigen dan PCR yang asli. Kemudian pelaku mengganti nama dalam keterangan surat dengan nama pemesan.

“Dia belajar dengan laporan-laporan yang ada kemudian dia aplikasikan tersendiri untuk di tag kemudian itulah yang dimaksukan data dari pada konsumen yang ada. Lalu dia tawarkan untuk kondisi PDF saja lebih murah, atau dicetak yang lebih mahal," ungkap Yusri.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 35 Jo 51 UU ITE juga pasal 263 KUHP. Polisi juga mempersangkakan pelaku dengan Pasal 32 Jo 48 UU ITE.