JAKARTA - Iis Dahlia terjerat kasus pemalsuan surat hasil swab antigen dan PCR. Perempuan yang namanya sama dengan penyanyi dangdut itu tidak sendirian, dia bersama rekannya, Joko. Kini keduanya meringkuk dibalik sel setelah polisi berhasil menangkapnya.
Menurut keterangan petugas, Iis Dahlia dan Joko merupakan komplotan pemalsu surat swab antigen dan PCR. Keduanya ditangkap di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan saat sedang menunggu pelanggannya.
"Dari penyelidikan didapat dua tersangka atas nama J dan atas nama ID," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah saat merilis kasus ini di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (27/7/2021).
Kombes Pol Azis Andriansyah menjelaskan, dalam melancarkan aksinya para pelaku mencatut logo sejumlah rumah sakit milik pemerintah maupun swasta. Setelah itu, masih kata Kombes Pol Azis, kedua pelaku meminta identitas pelanggannya untuk dicantumkan dalam surat hasil swab antigen dan PCR palsu.
BACA JUGA:
"Dia melakukan cetak format berdasarkan beberapa format yang dimiliki oleh fasilitas kesehatan atau lab kesehatan dari beberapa rumah sakit. Ini ada sekitar 3 rumah sakit, baik itu swasta maupun umum atau negeri," terang Azis.
Ditanya berapa harga surat palsu swab antigen yang dijual Iis Dahlia dan Joko, Azis mengatakan harganya relatif.
"Untuk swab antigen dijual Rp 200 ribu, kemudian hasil PCR palsu dijual Rp 400 ribu," kata Azis.
Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar menambahkan, kedua tersangka, Iis Dahlia dan Joko adalah pengangguran yang tidak memiliki pekerjaan. Iis Dahlia hanya warga biasa, bukanlah artis seperti yang ramai dikabarkan via aplikasi agregator.
"Saya tegaskan, Iis Dahlia alias ID yang dimaksud bukan artis. Dia pengangguran. Tersangka memiliki jaringan lain yang berkaitan dengan penangkapan tersangka kasus serupa oleh Polda Metro Jaya. Jadi sekali lagi, ID bukanlah artis," kata Achmad Akbar saat dihubungi wartawan voi.id, Rabu 28 Juli.
Hingga saat ini, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami kasus penjualan hasil Swab Test dan PCR COVID-19 palsu.
"Kami masih dalami. Kedua tersangka (Iis Dahlia dan Joko) memalsukan barcode dan memproduksi sendiri," singkatnya.
Atas perbuatannya memalsukan surat swab antigen palsu dan PCR, Iis Dahlia dan Joko dijerat Pasal 263 KUHP dan pasal 268 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.