JAKARTA - Polisi menangkap tiga calo, Agus S Sukiya, L Yuliman, Hendra Saputra yang menawarkan surat hasil uji cepat atau rapid test palsu di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu, 20 Desember sekitar pukul 01.30 WIB.
Ketiganya ditangkap karena diduga memanfaatkan aturan yang mewajibkan para penumpang kereta api memiliki surat keterangan bebas COVID-19 sebelum melakukan perjalanan.
Penangkapan ini bermula ketika ada laporan soal praktik percaloan tersebut. Selanjutnya, petugas gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Senen pun bergerak dan berhasil menangkap ketiga serta menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp100 ribu.
Modus pelaku
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, modus ketiga pelaku ini memanfaatkan ketidaksabaran penumpang yang tengah mengantre untuk pemeriksaan dengan uji cepat atau rapid test di Stasiun Pasar Senen.
"Supaya cepat, dia (pelaku calo, red) minta jasa, minta transpor, menawarkan ke tempat yang ditunjuk untuk mendapatkan tes cepat," kata Heru di Jakarta, Minggu, 20 Desember.
Selanjutnya, para calo menarik tarif mulai dari mengantarkan calon penumpang hingga mendapatkan hasil tes cepat. Misalnya, untuk jasa mengantarkan ke klinik tes cepat hingga keluar hasil penumpang dipatok tarif sebesar Rp50 ribu.
Kemudian biaya tes cepat atau rapid test sebesar Rp95 ribu. Selain itu, ada juga biaya transportasi motor menuju klinik yang dipatok sekitar Rp35 ribu hingga Rp45 ribu.
"Mereka mencari celah karena banyak yang antre, banyak yang tidak sabar. Mereka mereka menawarkan diri, jasa ke tempat yang bisa mengeluarkan rapid test," tegasnya.
Meski telah ditangkap namun polisi masih belum menemukan unsur pidana dari perbuatan ketiga orang tersebut. Heru mengatakan pihaknya masih akan terus mendalami perbuatan mereka.
Adanya modus semacam ini membuat pihak kepolisian mengimbau pada calon penumpang moda transportasi umum kereta api yang akan berangkat dari Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat untuk berangkat beberapa jam sebelumnya guna menghindari antrean pemeriksaan kesehatan di tengah pandemi COVID-19.
"Mau berangkat jangan mepet waktunya," ujar Heru.
Selain itu, masyarakat juga diminta memastikan tempat penyelenggara uji cepat atau rapid test harus valid.
"Sehingga ketika pulang ke kampung atau perjalanan jauh tidak menyebarkan COVID-19 atau ke keluarga yang akan ditemui di kampung," ungkapnya.
BACA JUGA:
Bukan berada di dalam stasiun
Terkait penangkapan tiga calo ini, Kepala Humas PT KAI Daop I Eva Chairunnisa menegaskan, selama ini tidak ada calo surat kesehatan yang berkeliaran di dalam Stasiun Pasar Senen. Artinya, ketiga orang ini beroperasi di sekitaran stasiun.
"Tidak ada calo surat kesehatan yang berkeliaran di dalam stasiun," tegas Eva dalam keterangan tertulisnya.
Dia memastikan, proses pemeriksaan surat kesehatan para calon penumpang oleh para petugas dengan penuh ketelitian, termasuk mengecek keabsahan berkas. Eva juga menegaskan, rapid test sebenarnya tidak harus dilakukan di dalam lingkungan stasiun tapi juga bisa dilakukan diinstansi layanan kesehatan lainnya.
"Yang perlu diperhatikan adalah berkas hasil rapid dengan hasil non-reaktif wajib dibawa saat akan melakukan perjalanan dengan kereta api," katanya.
Sementara terkait ditangkapnya tiga calo surat rapid test ini, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak yang berwenang sehingga tindak lanjut penelusuran bisa terus dilakukan.
Harus ada sanksi tegas
Adanya calo surat uji cepat atau rapid test ini kemudian ditanggapi pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad. Kata dia, munculnya calo dalam situasi ini terjadi karena pelaku memanfaatkan kesempatan yang ada di tengah pandemi ini.
"Penyebab utama kejadian ini adalah karena adanya kesempatan dan lemahnya pengawasan," kata Suparji saat dihubungi VOI.
Dia menilai sanksi tegas harus diberikan terhadap para calo semacam ini. Apalagi, mereka mencari keuntungan di saat kondisi sulit semacam sekarang ini.
Selain itu, kebijakan pelampiran rapid test sebelum berpergian dengan moda transportasi umum seperti kereta api juga dinilainya perlu ditinjau kembali sambil sosialisasi tetap dilakukan. Sebab, calon penumpang bisa saja menggunakan jasa calo karena menganggap aturan yang ada merepotkan.
"Betul (calon penumpang kesulitan, red) karena kebijakan ini memang terasa merepotkan dan tentunya berpotensi terjadi penyimpangan. Sehingga perlu ditinjau kembali," tegasnya.