Warga Gugat Jabatan Anies Sebagai Gubernur DKI Diperpanjang, PKB Nilai Tidak Perlu: Anies Sudah <i>Pede</i> Jadi Capres 2024
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Ist)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PKB Luqman Hakim menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengantongi kepercayaan diri tinggi untuk maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Luqman menyampaikannya berkaitan dengan dua orang warga Jakarta menggugat masa jabatan kepala daerah yang habis di 2022 dan 2023 diperpanjang. Keduanya otomatis ingin masa jabatan Gubernur DKI yang berkuasa saat ini diperpanjang hingga 2024. Anies diketahui habis masa jabatan sebagai gubernur pada 16 Oktober 2022.

"Menurut saya, Anies Baswedan sudah sangat percaya diri untuk bertarung sebagai calon presiden pada pemilu 14 Februari 2024 nanti," kata Luqman dalam akun Twitternya, @LuqmanBeeNKRI, Jumat 8 April

Dia bilang Anies telah menanggalkan ambisi memimpin Jakarta dalam dua periode. Fokus Anies saat ini terkait pilpres yang digelar bersamaan dengan pemilihan legislatif pada 2024. Sehingga gugatan dua warga Jakarta itu tidak berarti apa-apa.

"Karena itu, Anies tidak ada motif lagi untuk bertahan sebagai gubernur," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR tersebut.

Seperti diketahui, dua warga Jakarta menggungat ke Mahkamah Konstitusi terkait UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi UU Pilkada.

Berdasarkan salinan yang dikutip dari situs MK, dua warga Jakarta itu adalah A Komarudin seorang karyawan swasta bertempat tinggal di Ancol, Jakarta Utara, dan Eny Rochayati seorang ibu rumah tangga berdomisili di Penjaringan, Jakarta Utara.

Para pemohon menguji norma Pasal 201 ayat (3), ayat (9), Penjelasan Pasal 201 ayat (9), Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) UU Pilkada.

Menurut para pemohon, UU Pilkada menyebabkan para pemohon akan dipimpin oleh Kepala Daerah yang bukan dipilih berdasarkan pemilihan yang demokratis. Sebab, pada 2022 nanti masa jabatan pemimpin DKI Jakarta akan habis. Selama kurang lebih dua tahun, pemohon 1 dan 2 akan dipimpin oleh kepala daerah yang tidak dipilih oleh rakyat.

Selain itu, pemohon juga tidak sepakat dengan Penjelasan Pasal 201 ayat (9) UU Pilkada khususnya pada frasa masa jabatannya (penjabat) adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama/berbeda.