Bagikan:

JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKB Luqman Hakim menyoroti dua warga Jakarta, A Komarudin dan Eny Rochayati, yang meminta agar masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta diperpanjang.

Luqman menilai, gugatan mereka ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji Pasal 201 ayat (9) UU Pilkada adalah keinginan pribadi.

"Kalau saya menilai gugatan ke MK itu lebih sebagai keinginan si penggugat sendiri," ujar Luqman, Jumat, 8 April.

Sebab menurut Luqman, Anies Baswedan sudah sangat percaya diri untuk bertarung sebagai calon presiden pada pemilu 14 Februari 2024 nanti.

"Karena itu, Anies tidak ada motif lagi untuk bertahan sebagai gubernur," katanya.

Justru, Wakil Ketua Komisi II DPR itu menduga gugatan untuk perpanjangan jabatan Anies sebagai gubernur ke MK merupakan bagian dari strategi pencapresan di 2024. Hal itu, kata Luqman, untuk menaikkan popularitas Anies sebagai calon presiden.

"Menurut saya lebih sebagai bagian dari kampanye menaikkan popularitas Anies Baswedan dalam kerangka strategi pencapresan 2024 nanti," katanya.

Luqman pun memastikan bahwa upaya kedua warga DKI Jakarta itu tidak bisa terlaksana. Sebab, kata Luqman, jabatan kepala daerah, termasuk gubernur, juga dibatasi oleh Undang-undang.

"Tidak bisa diperpanjang. Jabatan kepala daerah, termasuk gubernur, dibatasi waktunya oleh Undang-undang," pungkasnya.

Sebelumnya, warga Papua juga menggugat agar masa jabatan kepala daerah di Papua juga bisa diperpanjang. Mahkamah Konstitusi (MK) menasihati pemohon untuk memperpanjang petitumnya.