JAKARTA - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai wajar ada warga yang meminta masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta diperpanjang. Tapi, ada aturan yang mengikat bahwa masa jabatan Anies berakhir pada 2022 dan digantikan dengan penjabat gubernur.
Mardani membantah jika disebut mendukung wacana perpanjangan masa jabatan gubernur. Diketahui, PKS sebelumnya kerap mengkritik isu perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode.
Oleh karena itu, Mardani menekankan semua pimpinan harus mengikuti aturan yang berlaku tak terkecuali Anies. Sebab, ketika di 2022 sudah lengser maka Anies akan digantikan penjabat (Pj) gubernur.
"Semua ikut aturan. UU Pilkada, semua kepala daerah ada ada penjabatnya," ujar Mardani kepada VOI, Minggu, 10 April.
Sebelumnya, Mardani merespons adanya dua warga Jakarta, A Komarudin dan Eny Rochayati, yang meminta agar masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta diperpanjang.
Menurutnya, perpanjangan itu bukan keinginan Anies melainkan harapan warga Ibu Kota.
"Saya yakin bukan keinginan Mas Anies. Ini harapan sebagian warga DKI," ujar Mardani di Jakarta, Jumat, 8 April.
BACA JUGA:
Diketahui, masa jabatan Anies sebagai gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 2022. Sementara Pilkada Serentak akan digelar pada 2024.
Lebih lanjut, Anggota DPR RI dari DKI Jakarta ini menilai, banyak kebaikan Anies yang dirasakan warga Jakarta. Sehingga, kata dia, wajar apabila ada sebagian yang meminta jabatannya diperpanjang.
"Ada banyak kebaikan Mas Anies yang dirasakan warga Jakarta. Wajar ingin Mas Anies diperpanjang," ucapnya.
Meski begitu, anggota Komisi II DPR itu mengingatkan, harapan warga DKI Jakarta tentu terbentur UU Nomor 10 Tahun 2016. Dia pun meyakini Anies juga akan taat dengan konstitusi dan undang-undang yang berlaku.
"UU No 10 Tahun 2016 mengatur penjabat sementara yang ditunjuk presiden. Mas Anies setahu saya sangat taat konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Jadi nikmati saja dinamikanya," katanya.