Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera merespons adanya dua warga Jakarta, A Komarudin dan Eny Rochayati yang mengajukan permohonan lewat Mahkamah Konstitusi agar masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta diperpanjang.

Menurutnya, perpanjangan itu bukan keinginan Anies melainkan harapan warga Ibu Kota. 

"Saya yakin bukan keinginan Mas Anies. Ini harapan sebagian warga DKI," ujar Mardani, Jumat, 8 April.  

Masa jabatan Anies sebagai gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 2022. Sementara Pilkada Serentak akan digelar pada 2024. 

Anggota DPR dari DKI Jakarta ini menilai, banyak kebaikan Anies yang dirasakan warga Jakarta. Sehingga, kata dia, wajar apabila ada sebagian yang meminta jabatannya diperpanjang. 

"Ada banyak kebaikan Mas Anies yang dirasakan warga Jakarta. Wajar ingin Mas Anies diperpanjang," ucapnya. 

Meski begitu, anggota Komisi II DPR itu mengingatkan, harapan warga DKI Jakarta tentu terbentur UU Nomor 10 Tahun 2016. Dia pun meyakini Anies juga akan taat dengan konstitusi dan undang-undang yang berlaku.

"UU No 10 Tahun 2016 mengatur penjabat sementara yang ditunjuk presiden. Mas Anies setahu saya sangat taat konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Jadi nikmati saja dinamikanya," katanya.