JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa jabatan pengurus RT atau RW menjadi 5 tahun. Hal itu tertuang di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Sebelumnya, pada Pergub Pergub Nomor 171 Tahun 2016 yang diterbitkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menjabat Gubernur DKI dahulu masa jabatan pengurus RT-RW dibatasi selama 3 tahun.
Merespon perubahan Pergub ini, Penasehat Fraksi PKS DPRD DKI Karyatin Subiyantoro menyebut bahwa hal itu masih wajar. Dia mengatakan, siklus masa jabatan 5 tahun sama seperti siklus kepemimpinan pemerintahan, maka kepengurusan RT dan RW pun akan menjadi lebih stabil.
Selain masa jabatan 5 tahun, dalam Pasal 28 pada Pergub ini diatur juga soal pengurus RT/RW hanya bisa menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut atau tidak berturut.
"Dengan pembatasan masa periode menjadi 2 kali, maka warga masyarakat dapat mempersiapkan generasi penerus yang terbaik untuk turut serta berpartisipasi aktif di masyarakat," ujarnya, Jumat, 20 Mei.
"Kasihan Pak RT yang seumur hidup tidak ada gantinya, maka Pergub ini menjadi jawaban atas permasalahan tersebut," imbuhnya.
BACA JUGA:
Sekretaris Komisi A DPRD DKI itu juga menjelaskan, dengan diperbaharuinya pergub tersebut, maka Pemprov nilai positif akan didapatkan para RT/RW.
"Ada payung hukum yang fresh bagi para pengurus mengenai hak, kewajiban, serta pelaksanaan kegiatan RT/RW yang dianggarkan dalam APBD," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Pergub ini menggantikan Pergub Nomor 171 Tahun 2016 yang diterbitkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menjabat Gubernur DKI dahulu.
Dalam Pergub Nomor 22 Tahun 2022, Anies memperpanjang masa jabatan pengurus RT atau RW menjadi 5 tahun. Pada Pergub yang diteken Ahok sebelumnya, masa jabatan pengurus RT-RW dibatasi selama 3 tahun.
"Masa jabatan pengurus RT atau pengurus RW selama 5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan lurah," tulis Anies dalam Pasal 28 Ayat (1) Pergub Nomor 22 Tahun 2022, dikutip pada Kamis, 19 Mei.