Perubahan Nama Jalan Jilid 2 di Jakarta, PDIP DPRD DKI Sarankan Anies Libatkan RT untuk Sosialisasi
Kendaraan melintasi Jalan H Bokir Bin Dji'un yang baru diresmikan menggantikan nama sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede. (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta untuk memaksimalkan peran camat, lurah hingga RW atau RT terkait rencana perubahan nama jalan jilid 2 di Jakarta.

Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth menilai peran pejabat dari tingkatan mikro bisa menjangkau masyarakat dan dapat berkomunikasi dengan warganya secara dekat.

"Untuk perubahan nama jalan, Pak Anies seharusnya bisa memaksimalkan peran para wali kota, camat dan lurah untuk berkomunikasi dengan warganya terutama dengan jajaran RW dan RT," kata Kenneth dalam keterangan tertulisnya, Selasa 12 Juli.

Menurut dia, Anies harus belajar dari kondisi sebelumnya saat kurang melibatkan masyarakat dalam rencana penggantian nama jalan dengan nama tokoh Betawi jilid 1. Akhirnya ada penolakan dari sesebagian masyarakat terkait kebijakan tersebut.

"Jika masyarakat tidak dilibatkan dalam membuat suatu kebijakan yang akan berdampak luas, ya pasti mereka akan protes dan melakukan penolakan dan wajar itu," kata anggota Komisi D tersebut.

Menurut dia, Anies bisa menggunakan pejabat tingkat kota untuk menjadi perpanjangan tangan agar bisa mendengarkan aspirasi dari warga.

Dengan demikian, Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta itu yakin, polemik pergantian nama jalan akan terhindar dan proses pengambilan keputusan di tingkat provinsi pun akan mendapatkan dukungan penuh masyarakat.

"Pak Anies akan lebih bisa memahami dan bisa berdiskusi dengan masyarakat sehingga dapat meminimalisir segala macam persoalan yang akan timbul di kemudian hari," kata dia.

Tidak hanya itu, Ketua IKAL PPRA LXII Lemhannas RI ini juga mengingatkan adanya pelibatan pihak legislator. Jangan seperti sebelumnya saat Anies tidak mengajak DPRD untuk berdiskusi terkait pergantian nama jalan tersebut.

Padahal, ada beragam hal yang harus dibicarakan antara pihak pemprov dengan DPRD yakni masalah aspek hukum administratif pemerintahan serta kajian kebudayaan, historis dan ekonomi.

"Pak Anies harus meninjau kembali rencana perubahan nama jalan tahap kedua. Lalu jika ingin meneruskan rencana tersebut, harus melibatkan warga serta komunikasi dengan DPRD DKI," kata Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI tersebut.

Bagaimanapun juga, kata dia, DPRD adalah representasi dari masyarakat. "Jangan nabrak-nabrak aturan yang kemudian sampai menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran bagi warga DKI," kata dia.

Sebelumnya, Anies beserta jajarannya telah mengganti 22 nama jalan di Ibu Kota menjadi nama tokoh Betawi. Pergantian itu dilakukan secara serentak dan direncanakan kembali dilakukan pada gelombang kedua.

Anies memastikan alamat yang tercatat di KTP, KK atau dokumen tanah lainnya masih akan berlaku hingga berakhirnya validitas dokumen.