Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Pergub ini menggantikan Pergub Nomor 171 Tahun 2016 yang diterbitkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menjabat Gubernur DKI dahulu.

Dalam Pergub Nomor 22 Tahun 2022, Anies memperpanjang masa jabatan pengurus RT atau RW menjadi 5 tahun. Pada Pergub yang diteken Ahok sebelumnya, masa jabatan pengurus RT-RW dibatasi selama 3 tahun.

"Masa jabatan pengurus RT atau pengurus RW selama 5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan lurah," tulis Anies dalam Pasal 28 Ayat (1) Pergub Nomor 22 Tahun 2022, dikutip pada Kamis, 19 Mei.

Kemudian, pada Pasal 28 Ayat (2), Anies menyatakan pengurus RT atau pengurus RW hanya dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

"Penetapan 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut terhitung sejak terpilihnya pengurus RT atau pengurus RW yang berdasarkan Peraturan Gubernur ini," ucap Anies pada Pasal 28 Ayat (3).

Pada Pasal 28 Ayat (4), pengurus sementara RT atau pengurus sementara RW tidak masuk dalam perhitungan 2 kali masa jabatan.

Lebih lanjut, dalam Pasal 30, Anies menyatakan bahwa pengurus RT atau pengurus RW dapat berhenti sebelum habis masa jabatan dengan alasan meninggal dunia, mengundurkan diri, berhalangan tetap atau tidak dapat melaksanakan tugas selama 6 bulan berturut-turut.

Kemudian, tidak lagi memenuhi persyaratan pengurus RT atau pengurus RW yang telah ditetapkan, serta melakukan larangan yakni melakukan tindakan tercela yang tercantum dalam Pergub 22 Tahun 2022.