Bagikan:

JAKARTA - Sejak masa kampanye Pilgub DKI 2017, Anies Baswedan berjanji tak akan melakukan kebiasaan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk menggusur warga selama menjadi Gubernur DKI.

Ternyata, janji tersebut hanya tinggal janji. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mencatat Anies ternyata melakukan penggusuran pemukiman warga selama menjabat. Hal ini tertuang dalam dokumen rapor merah empat tahun Anies memimpin DKI.

Berdasarkan dokumen yang diterima VOI, LBH mencatat ada 79 titik penggusuran di Jakarta dengan jumlah korban 277 KK dan 864 unit usaha.

Angka tersebut terbagi ke dalam penggusuran unit usaha yaitu sejumlah 53 titik penggusuran dengan korban 773 unit usaha, penggusuran terhadap hunian sejumlah 17 titik dengan korban 186 kepala keluarga.

Adapun dari angka tersebut terdapat pula penggusuran yang melibatkan hunian maupun unit usaha (gabungan) yaitu sejumlah 9 titik Dengan korban 89 kepala keluarga dan 93 unit usaha.

Penggusuran pun terus berlanjut. LBH mencatat, kasus penggusuran paksa dalam kepemimpinan Anies masih saja terjadi.

"Yang terkini adalah kasus penggusuran paksa terhadap warga di RT 001 RW 001 Kelurahan Menteng Dalam dengan dalih program pencegahan banjir Provinsi DKI Jakarta," tulis catatan LBH yang dikutip pada Selasa, 19 Oktober.

Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga tak melakukan apapun terhadap penggusuran paksa warga Pancoran Buntu II dengan dalih pemulihan aset PT Pertamina Training and Consulting. Keduanya dilakukan saat pandemi COVID-19.

Kenapa hal ini bisa terjadi? Menurut LBH, penggusuran paksa masih terus dilakukan karena Anies belum mencabut Peraturan Gubernur DKI Nomor 207 Tahun 2016. Pergub buatan Ahok ini menjadi dasar penertiban penggunaan tanah milik pemerintah tanpa izin.

"Pergub Nomor 2017 Tahun 2016 merupakan salah satu ketentuan yang digunakan oleh Pemprov DKI untuk melakukan penggusuran dengan dalih memberikan kepastian hukum pelaksanaan penertiban terhadap pemakaian atau penguasaan tanah tanpa izin yang berhak," tutur LBH.

Pergub yang ditetapkan pada masa Ahok menjabat sebagai Gubernur DKI ini, menurut LBH, justru dipertahankan dan digunakan hingga saat ini oleh Pemprov DKI Jakarta dalam beberapa kasus penggusuran paksa yang menimpa warga.

Contoh kasus tersebut terjadi pada warga Menteng Dalam, Pancoran Buntu II, Kebun Sayur, Kapuk Poglar, Rawa Pule, Guji Baru, dan Gang Lengkong Cilincing.

"Dengan masih berlakunya Peraturan Gubernur DKI Nomor 207 Tahun 2016, bukan tidak mungkin akan bertambah warga yang menjadi korban selanjutnya," pungkasnya.