Rapor Merah 4 Tahun Kepemimpinan Anies Baswedan
Gubernur DKI Anies Baswedan bersama Wagub Ahmad Riza Patria (DOK Instagram aniesbaswedan)

Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendatangi Balai Kota DKI menyerahkan dokumen rapor merah empat tahun kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Ada 10 catatan yang tertuang dalam rapor merah tersebut. Kebijakan yang masuk dalam kritikan LBH adalah buruknya kualitas udara di Jakarta, akses air bersih yang belum merata, penanganan banjir yang belum optimal, lalu penataan kampung kota yang belum partisipatif.

Selanjutnya, Anies dianggap tak serius dalam memperluas akses terhadap bantuan hukum, warga masih sulit memiliki tempat tinggal, lalu belum ada bentuk intervensi yang signifikan terkait permasalahan yang menimpa masyarakat pesisir dan pulau kecil.

Kemudian, penanganan pandemi yang masih setengah hati, penggusuran paksa yang masih menghantui warga Jakarta, hingga reklamasi yang masih terus berlanjut.

Harapannya, rapor merah yang dilayangkan LBH diterima langsung oleh Anies. Namun, rapor merah ini diterima oleh Asisten Pemerintahan Setda DKI Sigit Wijatmoko.

"Karena sifatnya dadakan, tadi saya sampaikan bahwa apabila kami terinfomasi lebih awal, saya yakin Pak Gubernur yang menerima langsung teman-teman LBH maupun perwakilan dari warga," kata Sigit di Balai Kota DKI, Senin, 18 Oktober.

Dengan penyerahan rapor merah ini, LBH memberikan 9 tuntutan agar Anies bisa menyelesaikan masalah yang mereka kritisi dalam sisa satu tahun masa jabatannya di Ibu Kota, di antaranya adalah:

1. Membuat strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara yang melindungi kesehatan manusia lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu

pengetahuan dan teknologi secara terfokus, tepat sasaran dan melibatkan partisipasi publik;

2. Menghentikan swastanisasi air DKI Jakarta;

3. Melakukan penanganan banjir Jakarta sesuai dengan penyebab banjir tanpa penggusuran;

4. Tidak melakukan penggusuran paksa terhadap warga dan usaha rakyat kecil, serta memberikan keamanan bermukim bagi warga;

5. Mengesahkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum yang sesuai dengan kebutuhan warga DKI Jakarta secara partisipatif;

6. Menunda pengesahan RZWP3K sebelum adanya KLHS dan RSWP3K yang sesuai dengan prinsip-prinsip lingkungan hidup serta pelibatan masyarakat secara partisipatif;

7. Meningkatkan 3T di Provinsi DKI Jakarta, menunda pelaksanaan PTMT, menjamin pembebasan biaya perawatan bagi orang yang dirawat karena COVID-19;

8. Memastikan hak atas tempat tinggal warga di DKI Jakarta, tidak melakukan penggusuran paksa, memulihkan hakhak para korban penggusuran paksa, serta mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016;

9. Mencabut seluruh izin pelaksanaan reklamasi 13 pulau di DKI Jakarta.