Bagikan:

JAKARTA - Fraksi PSI DPRD DKI mendukung langkah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memberikan rapor merah empat tahun kepemimpinan Gubernur DKI Anies Baswedan.

Anggota Fraksi PSI DPRD DKI August Hamonangan berpendapat bahwa Anies diberikan rapor merah oleh LBH karena memang masih belum menepati janji-janji kampanyenya.

"Terbukti bahwa Gubernur Anies diberikan rapor merah karena belum dapat memenuhi janji-janji kampanye mengenai penyediaan hunian warga maupun kualitas hidup warga yang menghuni hunian tersebut," kata August dalam keterangannya, Selasa, 19 Oktober.

August menuturkan, Anies memang tak memenuhi janjinya untuk menghilangkan penggusuran sampai saat ini. Padahal, saat masa kampanye, Anies mengaku rencana alternatif selain penggusuran, seperti urban renewal yang tidak hanya memindahkan warga namun meremajakan dan menata kampung. Janji ini diungkapkan di Kalijodo pada April 2017.

Nyatanya, kata August, janji-janji tersebut masih belum ditepati hingga 2021, bahkan dilanggar. "Menurut laporan LBH Jakarta tahun 2018, Anies langsung melanggar janji untuk tidak menggusur warga, karena dalam periode September-Desember 2017 tercatat 12 titik penggusuran, dengan 10 diantaranya tidak melalui proses musyawarah. Menurut laporan LBH terbaru ini, ternyata jumlah penggusuran bertambah menjadi 79 titik," jelas August.

Kemudian, janji untuk membangun rusun yang layak bagi warga Jakarta sebagai alternatif penggusuran masih belum terwujud. Program DP Rp0, yang menargetkan penyediaan 300.000 unit rumah warga selama 5 tahun, masih belum berhasil.

"Hingga 2021, atau 4 tahun setelah program dicanangkan, realisasi unit hanya sebesar 780 unit atau hanya 0,3 persen dari target. Malah sebaliknya, terjadi dugaan kasus korupsi terkait pengadaan lahan dan penyalahgunaan anggaran. Ini membuktikan bahwa Gubernur Anies belum mampu menyediakan hunian layak bahkan bagi warga yang tergusur," urai dia.

Kemudian, janji-janji peningkatan kualitas hidup juga masih belum terwujud. Seperti cakupan perpipaan air bersih yang menjadi hak dasar warga Jakarta, masih mencapai 65 persen. Hal ini mengakibatkan akses air bersih samapi saat ini belum merata.

Sebagian warga di Jakarta Utara masih harus membayar Rp600 ribu untuk membeli air gerobak karena kesulitan akses PAM. Pada sisi lain, hotel-hotel mewah dan mal terkadang masih didapati menggunakan air tanah, sehingga terjadi ketimpangan.

"Ini membuktikan bahwa Gubernur Anies belum mampu mewujudkan hak-hak dasar warga yang menghuni Jakarta, bahkan hingga tahun terakhirnya," tegas August.

Selanjutnya, mengenai penanganan banjir. August memandang Anies masih belum mampu melindungi warga Jakarta dari banjir. Sebab, sudah 4 tahun program normalisasi maupun naturalisasi terhenti, sejak 2018.

"Program penanganan banjir masih terhambat masalah pembebasan lahan dan kurangnya dana. Bahkan, hingga bulan ketiga 2021, masih belum terjadi pembebasan lahan sama sekali untuk program naturalisasi," ucapnya.