Asing Kritisi Kebijakan Pembebasan DP 0 Persen Kendaraan Baru
Ilustrasi mobil baru (Foto: Istimewa)

Bagikan:

JAKARTA - Kebijakan insentif insentif pajak penjualan barang mewah di tanggung pemerintah (PPnBM-DP) kendaraan bermotor dalam bentuk pembebasan uang muka (down payment/DP) dikritisi oleh Fitch Ratings.

Lembaga pemeringkat kredit internasional itu menyebut langkah-langkah ini tidak cukup untuk mengimbangi penurunan permintaan secara keseluruhan karena daya beli yang terpukul dari pandemi COVID-19.

Pasalnya, pemotongan pajak yang rencananya akan diterapkan Kementerian Keuangan pada awal Maret akan dibatasi target dengan jangka waktu yang relatif singkat. Padahal, perusahaan pembiayaan dan juga lembaga jasa keuangan perbankan akan tetap selektif dalam penyaluran kredit.

Demikian pernyataan bersama tiga pejabat Fitch Ratings Indonesia Senior Analyst – Corporates Felita, Director – Corporates Olly Prayudi, dan Associate Director Non-bank Financial Institutions Roy Purnomo dalam keterangan pers akhir pekan lalu, 19 Februari.

Pemotongan pajak mobil dan aturan pembayaran uang muka yang lebih longgar kemungkinan besar tidak akan berdampak pada peningkatan penjualan kendaraan dan permintaan pembiayaan pada 2021,” ujarnya.

Dalam catatan Fitch, penjualan kendaraan roda empat sekitar 600.000-700.000 unit pada 2021, jauh di bawah 1 juta unit pada 2019 setelah penjualan merosot menjadi 532.407 unit pada tahun 2020.

“Kami memperkirakan 55 persen dari penurunan volume penjualan kendaraan pada 2020 adalah untuk kendaraan yang tidak tercakup oleh pemotongan pajak, dan pembeli mobil di bawah 1.500cc yang akan termasuk dalam cakupan pemotongan pajak biasanya adalah konsumen yang daya belinya lebih terpengaruh oleh pandemi,” tuturnya.

Lebih lanjut, harga mobil yang lebih rendah dari pemotongan pajak juga akan berangsur-angsur berkurang karena pengurangan pajak turun dari 100 persen pada Maret-Mei, menjadi 50 persen pada Juni-Agustus, dan 25 persen pada September-Desember 2021.

Penjaminan kredit yang hati-hati juga akan memberikan sedikit dukungan untuk permintaan mobil sampai ekonomi menunjukkan tanda-tanda membaik.

Lalu, penurunan suku bunga kebijakan bank sentral baru-baru ini menjadi 3,5 persen menyusul serangkaian pemotongan sejak 2020, yang tidak secara material mendorong pembelian mobil karena suku bunga pembiayaan mobil hanya turun sedikit.

“Dampak dari penurunan lebih lanjut dalam peraturan pembayaran uang muka minimum juga harus dibatasi, karena perusahaan pembiayaan kemungkinan besar akan tetap selektif meskipun minat yang lebih besar untuk memberikan pinjaman dibandingkan tahun lalu,” katanya.

Adapun, pemotongan pajak mungkin hanya memberikan sedikit dorongan bagi industri keuangan dan leasing Indonesia. Ini juga mungkin tidak mendukung perpindahan yang signifikan dari mobil bekas ke mobil baru karena harga premium pada kendaraan baru akan tetap material meskipun ada penghematan pajak.

Untuk diketahui, pembiayaan mobil baru tetap menjadi komponen terbesar dari pinjaman industri dengan hampir 30 persen dari piutang pembiayaan.

“Kami perkirakan penjualan Februari 2021 akan terus turun karena beberapa konsumen menunda pembelian mobil mereka untuk mendapatkan keuntungan dari pelonggaran pajak mulai Maret 2021,” jelasnya.

Pelaku usaha optimistis

Terpisah, Marketing Director dan Corporate Planning PT Astra Daihatsu Motor Amelia Tjandra mengungkapkan pihaknya sebagai ATPM (agen tunggal pemegang merek) mengaku sangat senang jika banyak orang yang bisa membeli kendaraan melalui paket insentif perpajakan yang digelontorkan pemerintah.

Meski demikian, dia menegaskan, kebijakan pemberian paket DP 0 persen merupakan kewenangan leasing. Selain itu, tidak serta merta semua pembeli mendapat fasilitas DP 0 persen.

"Leasing tidak ingin yang beli mobil tidak bisa bayar cicilan kan," katanya saat konferensi pers secara virtual di Jakarta, Jumat, 19 Februari.

Dia juga menjelaskan, kebijakan ini tentu berpengaruh terhadap penjualan perusahaan. Sebab, sebanyak 80 persen penjualan Daihatsu berasal dari kredit.

"Daihatsu menyambut baik segala kebijakan pemerintah, kami harap kebijakan ini bisa segera diterapkan oleh perusahan leasing," tegasnya.

Motivasi pemerintah

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengambil inisiasi insentif perpajakan kendaraan bermotor dengan menyasar segmen ≤ 1.500 cc kategori sedan dan 4x2. Segmen tersebut dipilih karena merupakan kategori yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70 persen.

Diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021, dengan ketentuan 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama mulai 1 Maret hingga 30 Juni. Lalu, 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.

Langkah strategis ini disebut berpotensi mengungkit kembali penjualan kendaraan mobil penumpang yang tengah lesu akibat dampak pandemi.

Diskon pajak tersebut juga ditargetkan meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif, mengungkit gairah konsumsi rumah tangga kelas menengah dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi yang telah semakin nyata.

“Di sisi konsumen, lebaran dengan tradisi mudiknya diharapkan juga akan meningkatkan pembelian kendaraan bermotor yang tentunya hal itu bisa terlaksana apabila pandemi COVID-19 telah melandai,” sebut Kemenkeu seperti yang dikutip VOI pada Senin, 15 Februari.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri masih belum berani berbicara banyak terkait dengan insentif PPnBM-DTP. Melalui, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana, otoritas hanya memberikan keterangan akan mengakomodir inisiatif pemerintah atas kebijakan perpajakan tersebut.

“Nanti akan kami support dan sesuaikan dengan menurunkan ATMR (aktiva tertimbang menurut risiko kredit) kendaraan bermotor dengan kualifikasi,” katanya.

Meski tidak merinci kapan aturan tersebut akan dirilis OJK, tapi sudah bisa dipastikan regulasi yang dimaksud rampung bulan ini mengingat pelaksanaan PPnBM-DTP kendaraan bermotor akan mulai diberlakukan pada 1 Maret mendatang.

Adapun, Bank Indonesia (BI) menyatakan dengan tegas mendukung Kebijakan pungutan pajak itu dengan ditransmisikan dalam bentuk peniadaan down payment .

Gubernur BI Perry Warjiyo bahkan telah setuju jika uang muka paling sedikit 0 persen diberlakukan untuk semua jenis kendaraan.

“Melonggarkan ketentuan uang muka kredit/pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaran bermotor baru, untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021,” ujarnya dalam press conference virtual, Kamis 18 Februari.