JAKARTA - Asisten Gubernur, Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia (BI) Juda Agung mengatakan kebijakan uang muka kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0 persen berlaku bagi semua kalangan masyarakat.
“Tetapi yang perlu diingat adalah pemberian DP 0 persen ini tergantung dari hasil assessment dari bank maupun leasing yang memberikan kredit,” ujarnya dalam webinar Senin, 22 Ferbruari.
Juda menambahkan, BI sebagai otoritas moneter hanya memberikan gambaran kebijakan yang bisa dilakukan oleh kalangan pelaku industri keuangan, dan bukan sebagai penetap kebijakan di sektor hilir.
“Di sini BI memberikan ruang kepada perbankan maupun lembaga pembiayaan bahwa boleh memberikan kredit tanpa DP. Tetapi kembali lagi, penilaian masing-masing instansi sangat menentukan siapa-siapa saja yang bisa memanfaatkan fasilitas ini karena mereka yang tahu profil risiko dari tiap nasabah,” tuturnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, lembaga pimpinan Perry Warjiyo itu melonggarkan ketentuan uang muka kredit hingga 0 persen untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru.
Hal ini dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, dan berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
BACA JUGA:
BI sendiri menerapkan salah satu persyaratan utama, yakni lembaga perbankan yang memiliki rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) dibawah 5 persen dapat memberikan fasilitas ini kepada nasabah.
Sementara untuk bank yang memiliki NPL di atas 5 persen hanya boleh memberikan fasilitas yang sama kepada konsumen dengan rentang diskon DP maksimal 90 persen hingga 95 persen.
Selain sektor otomotif, bank sentral juga menetapkan langkah pelonggaran rasio loan to value (LTV) kredit maupun pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko, dan rukan).