JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memberi keringanan uang muka (down payment/DP) hingga 0 persen bagi masyarakat yang mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) maupun kredit kendaraan bermotor.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) triwulan III 2022 yang digelar hari ini.
“Bank Indonesia melanjutkan pelonggaran ketentuan uang muka kredit/pembiayaan kendaraan bermotor dan properti menjadi paling sedikit 0 persen berlaku efektif 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023,” ujarnya secara daring pada Kamis, 3 November.
Perry merinci, untuk DP 0 persen berlaku untuk semua jenis properti, baik itu rumah tapak, rumah susun, serta rumah toko (ruko) maupun rumah kantor (rukan).
“Sementara untuk sektor otomotif juga berlaku bagi semua jenis kendaraan bermotor baru,” tuturnya.
Menurut Perry, sikap ini diambil dengan pertimbangan kondisi perekonomian Indonesia terkini yang dianggap masih memerlukan akselerasi.
“Ini untuk mendorong pertumbuhan kredit dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” tegasnya.
BACA JUGA:
Dalam pengaplikasiannya di lapangan, bank sentral menetapkan beberapa ketentuan. Salah satu yang paling utama adalah bank yang menjadi penyalur kredit atau pembiayaan mesti memenuhi kriteria rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) dan rasio pembiayaan bermasalah (non performing financing/NPF) pada level tertentu.
“Bank Indonesia berkomitmen melanjutkan implementasi kebijakan makroprudensial akomodatif untuk mendorong penyaluran kredit maupun pembiayaan perbankan,” tegas Gubernur BI Perry Warjiyo.