JAKARTA - Kegiatan Citayam Fashion Week yang kini digandrungi remaja "SCBD" (Sudirman, Citayam, Bojonggede, Depok), sekilas memang menghibur. Bahkan, kegiatan ini didukung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Namun, ternyata ajang pamer gaya di zebra cross kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat ini disebut melangar aturan, yakni Pasal 131 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Pelaksanaan Citayam Fashion Week yang menggunakan sarana penyebrangan jalan atau zebra cross melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009. Sarana penyebrangan jalan atau zebra cross merupakan sarana lalu lintas untuk penyebrangan yang digunakan pada pejalan kaki," kata Ketua Jakarta Watch Andy William Sinaga dalam keterangannya, Senin, 25 Juli.
Dalam Pasal 131, disebutkan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain. Pasal tersebut juga mengamanatkan pejalan kaki berhak mendapat prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan.
Lalu, Pasal 132 menyatakan pejalan kaki wajib menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi. Serta, pejalan kaki wajib menyeberang di tempat yang ditentukan.
Andy mengungkapkan, pelaksanaan Citayam Fashion Week yang diindikasikan melanggar UU LLAJ karena mengganggu fasilitas pejalan kaki bisa diancam pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 274 dan 275 dengan ancaman pidana 1 sampai dengan 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp24 juta hingga Rp50 juta.
Karenanya, Andy meminta Anies melarang kegiatan Citayam Fashion Week dan menyediakan tempat lain sebagai sarana pelaksanaan acara remaja "SCBD" tersebut.
BACA JUGA:
"Pak Anies harus paham undang-undang. Kalau mau, pelaksanaan Citayam Fashion Week tersebut dapat difasilitasi gelanggang remaja atau olah raga yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta," urainya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan kegiatan Citayam Fashion Show yang kerap dilakukan pada sore hingga malam hari di zebra cross kawasan Dukuh Atas, Sudirman, Jakarta Pusat, tidak dilarang.
Hal ini membantah pernyataan Pemerintah Kota Jakarta Pusat yang menyatakan ajang catwalk yang dilakukan remaja "SCBD" (Sudirman, Citayam, Bojonggede, Depok) di area penyeberangan dilarang.
"Ada surat keputusannya, tidak? Selama belum ada surat, maka belum ada larangan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 22 Juli.
Anies kembali menegaskan bahwa belum ada regulasi resmi yang mengatur larangan kegiatan seperti fashion show di zebra cross.
"Kalau ada surat keputusannya, berarti itu sebuah ketetapan. Kalau tidak ada surat keputusannya maka itu bukan ketentuan. Negara itu diatur lewat regulasi. Selama tidak ada regulasinya, berarti tidak ada larangan," ucap dia.