Bagikan:

DENPASAR - Perempuan warga negara Rusia berinisial LN (33) bersama balitanya VN (3) dideportasi dari Bali karena overstay selama 225 hari.

Keduanya terlunta-lunta karena ditinggal suaminya yang pulang seorang diri ke negara asalnya. Sedangkan bule Rusia dan balitanya tak bisa pulang ke Rusia karena uangnya tak cukup.

"Ibu rumah tangga dan anaknya  itu dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk, Senin, 11 April.

Dia menjelaskan, pada 24 Juli 2019, bule Rusia, suami dan anaknya tiba di Tempat  Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan bebas visa kunjungan dari Rusia untuk berwisata. 

Dalam kunjungan wisata itu, mereka tinggal bersama-sama di sebuah guest house di Daerah Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, hingga Desember 2021.

Kemudian suaminya meninggalkan LN dan putrinya tersebut di Bali untuk bekerja di Malaysia dan kembali ke Rusia. LN dan putrinya ditinggal di Bali.

Dalam masa waktu itu, LN tak bisa mengontak suaminya. Keuangan menipis hingga pada 4 April 2022, bule Rusia ini melapor ke kantor Imigras Ngurah Rai.

"Kepada ibu dan anak tersebut kami lakukan pendeportasian. Orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60  hari dari batas waktu  izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan  penangkalan," ujar Jamaruli.

Biaya pembelian tiket dijelaskan Jamaruli dilakukan urunan teman-teman LN sesama WN Rusia.

"LN yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar  usulan penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan dilarang masuk ke Indonesia kembali selama 6 bulan ke depan," ujar Jamaruli.