BADUNG - Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM kantor wilayah Bali memutuskan mendeportasi bule asal Rusia Anzhelika Naumenok (33). Bule Rusia ini menolak diisolasi saat dirinya positif COVID-19.
"Dilakukan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian," kata Kakanwil Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk di kantor Imigrasi Klas l Khusus I Gusti Ngurah Rai, Senin, 12 Juli.
Bule Rusia Anzhelika Naumenok melakukan pelanggaran dan tidak mematuhi protokol kesehatan dengan kondisi positif COVID-19 serta menolak untuk dilakukan karantina pada tanggal 8 Juli.
Bule Rusia ini kemudian dijemput tim Inteldakim kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di sebuah villa di wilayah Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
BACA JUGA:
Anzhelika akan dideportasi ke negara asalnya usai melakukan karantina serta hasilnya negatif COVID-19.
"Untuk selanjutnya akan dilakukan proses karantina. Untuk, paspornya telah ditahan di kantor Imigrasi Ngurah Rai, apabila proses karantina telah berakhir dan dinyatakan negatif Covid-19 langsung dideportasi," ujar Jamaruli.