Bagikan:

BADUNG - Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM kantor wilayah Bali memutuskan mendeportasi bule asal Rusia Anzhelika Naumenok (33). Bule Rusia ini menolak diisolasi saat dirinya positif COVID-19.

"Dilakukan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian," kata Kakanwil Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk di kantor Imigrasi Klas l Khusus I Gusti Ngurah Rai, Senin, 12 Juli. 

Bule Rusia Anzhelika Naumenok melakukan pelanggaran dan tidak mematuhi protokol kesehatan dengan kondisi positif COVID-19 serta menolak untuk dilakukan  karantina pada tanggal 8 Juli.

Bule Rusia ini kemudian dijemput tim Inteldakim kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di sebuah villa di wilayah Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Anzhelika akan dideportasi ke negara asalnya usai melakukan karantina serta hasilnya negatif COVID-19.

"Untuk selanjutnya akan dilakukan proses karantina. Untuk, paspornya telah ditahan di kantor Imigrasi  Ngurah Rai, apabila proses karantina telah berakhir dan dinyatakan negatif Covid-19 langsung dideportasi," ujar  Jamaruli.