BADUNG - Kantor Imigrasi Kelas l Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, mendeportasi empat warga negara Rusia berinisial RK, AGR, AGA dan DG. Keempatnya melanggar aturan mulai dari buka pelatihan berkendara motor hingga overstay.
"Deportasi terhadap yang bersangkutan dilakukan akibat melakukan pelanggaran aturan keimigrasian. Keempat WNA tersebut sudah dideportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas l Khusus TPI Ngurah Rai, Sugito, Senin, 21 Maret.
Keempat WNA yang dideportasi tersebut berasal dari dua kasus yang berbeda. Bule RK dan AGR dideportasi akibat penyalahgunaan izin tinggal, yaitu menggunakan izin tinggal kunjungan untuk memberikan jasa pelatihan berkendara sepeda motor.
Sedangkan AGA dan DG dideportasi akibat tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan atau overstay.
"Terhadap WNA tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Keempat WNA tersebut sudah dideportasi ke negara asalnya oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai pada 21 Maret 2023 malam hari dan dini hari tadi," imbuhnya.
Dijelaskan, penangkapan WNA yang menyalahgunakan izin tinggal berawal dari pengumpulan data intelijen terkait informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan WNA yang menyalahgunakan izin tinggal sebagai pelatih sepeda motor.
BACA JUGA:
Setelah didapati bahan yang cukup, tim Imigrasi Ngurah Rai melakukan penindakan terhadap bule Rusia itu.
"Patroli keimigrasian yang kami lakukan tidak terbatas pada patroli di lapangan saja. Namun juga patroli digital melalui kanal-kanal media sosial. Kami juga sangat terbantu oleh masyarakat yang proaktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing yang masuk ke kanal media sosial kami. Ini merupakan bukti kepedulian dan dukungan masyarakat terhadap ekosistem pariwisata Bali dan juga Imigrasi," ujar Sugito.