Bagikan:

JAKARTA - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, memaparkan komitmennya bersama calon wakil presiden Muhaimin Iskandar terkait pemberantasan korupsi.

Salah satu komitmen Anies adalah melakukan optimalisasi penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) seluruh pejabat negara kepada KPK.

Seperti yang sudah disampaikan pimpinan KPK, Anies sependapat adanya sanksi bagi pejabat yang tak melaporkan LHKPN secara periodik. Salah satu sanksi yang ingin Anies terapkan adalah demosi atau penurunan jabatan kepada pejabat absen dalam melaporkan LHKPN.

"Kami setuju bila tidak itu dilaksanakan, maka bisa dilakukan demosi, bahkan reposisi, atau sanksi yang lain," kata Anies dalam acara Paku Integritas KPK yang diikuti tiga paslon capres-cawapres di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu 17 Januari.

Tak hanya itu, Anies juga berjanji akan merevisi Undang-Undang KPK yang selama ini dipermasalahkan sejumlah pihak.

"Kita ingin mengembalikan agar KPK berwibawa lagi secara legal seperti dulu dan ini artinya merevisi undang-undang KPK. Kami ingin agar revisi ini bisa membalikan KPK kepada posisi yang kuat," urai Anies.

Kemudian, Anies juga ingin menerapkan standar etika yang tinggi di tubuh KPK. Tak hanya itu, Anies turut berencana untuk memberi hadiah yang layak bagi pemburu koruptor.

"Sehingga yang memburu koruptor bukan hanya aparatur dari KPK, kepolisian, dan Kejaksaan, tapi semua pihak yang melaporkan memburu mereka mendapatkan reward yang setara," jelasnya.

Pada acara yang sama, sebelumnya Ketua Sementara KPK Nawawi Pamolango meminta komitmen presiden dan wakil presiden terpilih nantinya memberikan sanksi tegas kepada pejabat publik yang tidak patuh LHKPN.

"KPK meminta komitmen nyata dari capres-cawapres ketika nanti terpilih untuk menguatkan peran LHKPN dengan pemberian sanksi berupa pemberhentian dari jabatan publik kepada pembantu presiden atau pimpinan instansi yang lembaganya tidak patuh terhadap kewajiban penyampaian LHKPN secara lengkap," ujar Nawawi.

Demikian juga, lanjut Nawawi, sanksi pemecatan kepada pejabat publik atau penyelenggara negara jika pemeriksaan LHKPN-nya menunjukkan ada harta yang disembunyikan.

"Kami mohon agar presiden dan wakil presiden terpilih nantinya menjadikan LHKPN dan hasil pemeriksaan LHKPN sebagai salah satu kriteria promosi pengangkatan jabatan publik," kata Nawawi.

Berdasarkan data KPK, Nawawi mengungkapkan penyampaian LHKPN secara lengkap diabaikan sekitar 10.000 dari 371.000 penyelenggara negara. Dengan demikian, Nawawi menegaskan sanksi tegas penting lantaran sejauh ini LHKPN hanya dianggap administratif.