Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan baru 145.320 dari 418.665 pejabat yang menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Data ini dicuplik per Jumat, 31 Januari.

"Penyampaian LHKPN tahun pelaporan 2024, tercatat dari total 418.665 Wajib Lapor, sejumlah 145.320 wajib lapor sudah menyampaikan LHKPN-nya atau sekitar 33,4 persen," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangannya yang dikutip Sabtu, 1 Februari.

Budi menjelaskan jumlah yang sudah melapor itu terdiri dari pejabat baru di Kabinet Merah Putih, kepala daerah, dan anggota legislatif terpilih.

Adapun data komisi antirasuah menyebut penyelenggara negara wajib lapor LHKPN terdiri dari bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN/BUMD.

Dari bidang eksekutif tercatat baru 111.880 orang dari total 334.437 wajib lapor yang sudah menyampaikan laporan harta kekayaannya.

Kemudian pada bidang legislatif tercatat baru 8.121 orang atau 40,16 persen dari total 20.223 wajib lapor sudah melaporkan LHKPN.

Sedangkan pada bidang yudikatif tercatat sebanyak 15.552 orang atau 86,07 persen dari total 18.070 wajib lapor sudah melaporkan LHKPN.

Lalu pada BUMN/BUMD tercatat baru 9.767 orang atau 21,26 persen dari total 45.935 wajib lapor sudah melaporkan LHKPN.

Kondisi ini membuat KPK mengingatkan para pejabat segera melaksanakan kewajibannya. Mereka punya waktu hingga akhir Maret mendatang.

"Penyelenggara negara aktif di bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN/BUMD dapat segera menyampaikan LHKPN-nya secara benar dan lengkap melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id/ sebelum 31 Maret 2025," tegas Budi.

Masyarakat nantinya juga bisa memantau kepatuhan para pejabat ini. Caranya dengan mengakses https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/petakepatuhan.