Bagikan:

JAKARTA - Capres nomor urut 1 Anies Baswedan menegaskan bakal merevisi UU KPK bila terpilih menjadi presiden 2024-2029. Kepercayaan publik yang rendah terhadap KPK disebut Anies harus dijawab dengan pengembalian penguatan KPK.

“Mengembalikan kepercayaan publik, mengembalikan KPK menjadi intitusi yang memiliki kekuatan dan memiliki kemampuan menindak korupsi. Aspek satu UU, kita ingin mengembalkan agar KPK berwibawa secara legal, ini artinya merevisi UU KPK. Kami ingin agar revisi ini bisa mengembalikan KPK kepada posisi yang kuat,” kata Anies dalam PAKU Integritas (Penguatan Antikorupsi untuk capres-cawapres 2024) di KPK, Rabu, 17 Januari.

Sebelumnya, cawapres nomor urut 3 Mahfud MD di kesempatan terpisah, juga mengaku ingin mengembalikan Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Undang-Undang lama sebelum dilakukan revisi demi mengembalikan kejayaan dan marwah KPK.

"Untuk KPK yang sekarang, saya kepercayaan agak kurang, tapi menurut saya KPK masih diperlukan. Karena dulu KPK punya masa jayanya dengan Undang-undang yang dulu. Kalau saya terus terang, Undang-undangnya dikembalikan aja ke dulu, itu yang penting," papar Mahfud saat menyampaikan gagasan dan visinya di kampus Universitas Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan dilansir ANTARA, Sabtu, 13 Januari.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini pun juga menanggapi pertanyaan dosen Unhas Profesor Armin Asryad yang menyampaikan keprihatinan atas eksistensi KPK yang mulai meredup setelah Undang-undang KPK direvisi dan disahkan oleh DPR RI.

"Orang bertanya kepada saya, anda kan berada di situ kok bisa lahir Undang-undang KPK yang melemahkan KPK. Lah, Undang-undang itu lahir sebelum saya menjadi Menko Polhukam, jadi dibahas sejak Januari, September disahkan, Oktober saya jadi Menteri, jadi tidak bisa ini (ditahan) sudah disahkan," tuturnya.