Bagikan:

JAKARTA - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan bicara soal revisi UU KPK dan etika sebagai salah satu aspek memberantas korupsi di negara ini. Sedangkan capres nomor urut 2 Prabowo Subianto bicara jaminan penghasilan aparat penegak hukum.

"Saya memandangnya dari segi sistem, dari segi realisme. Jadi menurut pandangan saya kita harus dengan secara realistis mengatur kualitas hidup pengambil keputusan yang mengendalikan roda pemerintahan terutama yang memegang anggaran besar kualitas hidupnya ini harus dijamin dan diperbaiki," kata Prabowo di Gedung Juang KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Januari. 

Prabowo mengklaim, jaminan kualitas hidup ini sudah dilakukan oleh negara-negara maju dan terbukti menekan angka korupsi seperti di Amerika dan Inggris. Bahkan, tegas Prabowo, hakim agung dijamin jabatannya seumur hidup.

"Dia (hakim agung) hanya bisa berhenti apabila dia sakit dia minta berhenti atau dia meninggal itu di Amerika, itu di Inggris. Kemudian ketua mahkamah agung adalah pejabat negara yang gajinya tertinggi, kediaman resminya lebih besar dari perdana menteri. Hakim-hakim itu dijamin penghasilannya begitu besar sehingga bisa dikatakan dia tidak ada insentif untuk korupsi sama sekali ini yang saya anggap pendekatan sistemik," terang Prabowo. 

Capres Anies Baswedan berkomitmen menuntaskan pengesahan RUU Perampasan Aset. UU ini dianggap penting memastikan efek jera terhadap koruptor.

“Kami melihat Perlunya kita menuntaskan Undang-Undang atau RUU perampasan aset. koruptor harus dimiskinkan. Tidak ada pilihan lain. ini adalah hukuman yang harus diberikan,” kata Anies dalam PAKU Integritas (Penguatan Antikorupsi untuk capres-cawapres 2024) di KPK, Rabu, 17 Januari.

Dalam paparannya, Anies juga berencana mendorong pengesahan RUU pendanaan politik. Menurut Anies, salah satu problem utama yakni kegiatan partai politik juga kegiatan kampanye tidak memberikan ruang yang cukup untuk pendanaan dari negara.

“Kemudian kita berencana untuk memberi hadiah yang layak bagi pemburu koruptor. sehingga yang memburu koruptor bukan hanya aparatur dari KPK, kepolisian, dan Kejaksaan, Tapi semua pihak yang melaporkan memburu mereka mendapatkan reward yang setara,” kata dia.