Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan ada temuan uang ratusan juta rupiah saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang ujungnya menjerat Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara, Erik Adtrada Ritonga. Jumlah ini bagian dari penerimaan sementara sejumlah Rp1,7 miliar.

“Turut diamankan uang tunai dalam kegiatan ini sejumlah sekitar Rp551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Januari.

Dalam kasus ini, Erik jadi tersangka bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah Anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Rudi Syahputra Ritonga serta Efendy Sahputra alias Asiong dan Fazar Syahputra alias Abe yang merupakan pihak swasta.

Ghufron menjelaskan kasus ini bermula ketika Kabupaten Labuhanbatu menganggarkan APBD sebesar Rp1,4 triliun pada tahun anggaran 2024. Erik kemudian ikut mengintervensi dan aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD.

Dia kemudian menunjuk Rudi sebagai tangan kanannya dan melakukan pengaturan proyek dengan menentukan kontraktor secara sepihak.

Proyek yang jadi perhatian Erik adalah peningkatan Jalan Sei Rakyat-Sei Berombang, Kecamatan Panai Tengah dan Jalan Sei Tampang-Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir/Kecamatan Panai Hulu. “Dengan besaran nilai pekerjaan kedua proyek mencapai Rp19,9 miliar,” tegasnya.

Berikutnya, Erik melalui Rudi memberi syarat bagi kontraktor yang ingin dimenangkan untuk memberikan fee sebesar 5-15 persen dari besaran proyek.

Ghufron menerangkan, Efendy dan Fazar menyepakati dan menjadi pemenang dari dua proyek tersebut.

Kemudian, Rudi sebagai orang kepercayaan minta dua pihak swasta ini menyiapkan uang yang diistilahkan sebagai kutipan atau kirahan. Penyerahan uang lalu dilakukan namun operasi senyap keburu terjadi.

“Penyerahan uang dari FS dan ES kepada RSR kemudian dilaksanakan pada awal Januari 2024 melalui transfer rekening bank atas nama RSR dan juga melalui penyerahan tunai,” tegasnya.

Selanjutnya, KPK dipastikan Ghufron bakal terus melakukan pendalaman. Sebab, ada dugaan praktik korupsi lain yang terjadi.

Akibat perbuatannya, Erik dan Rudi sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor. Sementara sebagai pemberi, Efendi dan Fazar diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.