JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah bukti terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga. Temuan didapat setelah dilakukan penggeledahan pada Kamis, 18 Januari.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan ada tiga lokasi yang digeledah. Di antaranya rumah Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu yang merupakan orang kepercayaan Erik, Rudi Syahputra Ritonga.
“(Dilakukan penggeledahan di, red) rumah pribadi tersangka RSR dengan hasil penggeledahan berupa catatan ploting proyek dan setoran fee untuk tsk RSR dan EAR selaku Bupati dan bukti slip transaksi perbankan,” kata Ali kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 19 Januari.
Selain itu, ditemukan bukti elektronik serta data pekerjaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu tahun anggaran 2021-2023. Temuan ini didapat penyidik dari Kantor Bupati Labuhanbatu.
Terakhir, penyidik juga menemukan catatan penempatan proyek di Labuhanbatu. Ada 20 stempel perusahaan di dalam dokumen itu tapi tak dirinci Ali.
“(Penggeledahan juga dilakukan di, red) rumah pribadi pihak terkait perkara dengan hasil penggeledahan berupa catatan ploting proyek pekerjaan tahun anggaran 2023. (Ada, red) 20 stempel perusahaan yang digunakan untuk mengikuti tender pekerjaan di Pemkab Labuhanbatu,” ujarnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka terkait pengadaan barang dan jasa yang berawal dari OTT di Labuhanbatu. Mereka adalah Erik Adtrada Ritonga yang merupakan Bupati Labuhanbatu, Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta yaitu Efendy Sahputra alias Asiong dan Fazar Syahputra alias Abe.
Dalam kasus ini, Erik diduga menunjuk Rudi sebagai tangan kanannya untuk melakukan pengaturan proyek yang anggarannya berasal dari APBD senilai Rp1,4 triliun. Proses ini dilakukan dengan menentukan kontraktor secara sepihak.
Ada dua proyek yang jadi perhatiannya dalam kasus ini, yaitu peningkatan Jalan Sei Rakyat-Sei Berombang, Kecamatan Panai Tengah dan Jalan Sei Tampang-Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir/Kecamatan Panai Hulu. Rudi yang merupakan tangan kanan Erik kemudian menyampaikan syarat fee sebesar 5-15 persen bagi kontraktor yang mau melakukan pekerjaan.
Efendy dan Fazar kemudian menyepakati hal tersebut dan menyiapkan uang kutipan atau kirahan atas arahan Erik melalui Rudi. Penyerahan dilakukan melalui transfer bank dan tunai.
Adapun nilai duit tunai yang diterima Erik melalui Rudi dari dua pengusaha tersebut mencapai Rp551,5 juta. Jumlah ini merupakan sebagian dari Rp1,7 miliar dari uang fee yang dijanjikan.